Hukum-KriminalSpecial Klik

Korupsi Rp 5 M, Bos Pertamina Balikpapan Ditangkap di Cibubur

Mantan Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan, Otto Geo Diwara Purba akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan pada PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 5,1 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh kejaksaan agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017 yang dsampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Pada perkara ini, Otto sempat dijemput paksa oleh pihak penyidik pada 4 April 2017 di daerah Kota Wisata Cibubur Jawa Barat,

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

Alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2013-2015 atau saat Otto menjabat sebagai Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan diantaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

Otto telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp 2 miliar, yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan/supplier PT. Pertamina.

Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening tersangka dengan jumlah sekitar Rp 3,1 miliar. Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Kejagung juga menahan tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp 1,351 triliun atas nama tersangka MHKL, jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013-2015.

MHKL kini juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890