Special Klik

Kini Urus BBN ke-2 dan PKB, Gratis

Kliksajacianjur.co – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), menggelar program bebas bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor (BBN ke-2 dan PKB), sejak 17 Oktober hingga 24 Desember 2016 mendatang.

Hal itu diungkapkan, Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) Provinsi Jabar, Kabupaten Cianjur, Hanny Dahliani, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan, Ahmad Solihat, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2016).

Ahmad menjelaskan, program tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jabar dengan Nomor 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB.

Program itu, sebutnya, diberikan kepada seluruh wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru.

“Apabila seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama terhadap kendaraan tersebut akan digratiskan, atau saat masyarakat membeli mobil atau motor dari daerah luar Jawa Barat, biasanya kalau balik nama harus bayar, untuk sekarang tidak bayar alias gratis,” jelasnya.

Untuk program itu, Ahmad mengungkapkan, masyarakat hanya membayar biaya pajak pokok kendaraan saja dan bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan, baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.

“Ada dua keuntungan yang didapatkan masyarakat, yaitu untuk balik nama gratis, dan jika pajak kendaraan bermotor terlewat beberapa tahun belum bayar juga tidak akan dikenakan denda atau gratis,” ungkapnya. (gap)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 556