Special Klik

Kapolresta Banda Aceh Pimpin Pemusnahan Ganja, Jumlahnya: 4 Hektar

Komisaris Besar Polisi T Saladin, Kepala Kepolisian Resor Banda Aceh. Akhir pekan ini, Minggu (29/1/2017), memimpin langsung pemusnahan ladang ganja. Jumlahnya: empat hektar!

Ya, jajaran Polresta Banda Aceh berhasil menemukan empat hektar ladang ganja di kawasan Ie Seuum, Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar. Dari pengungkapan ladang ganja itu, dua tersangka berhasil diamankan.

Seluruh tanaman ganja dimusnahkan di lokasi temuan. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari informasi itu, kita turunkan personel Sat Narkoba untuk pengecekan ke TKP. Ternyata benar, di lokasi perbukitan itu terhampar ladang ganja sekitar empat hektar,” kata Kombes Pol T Saladin.

Dengan kekuatan 25 personel yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran, petugas menempuh medan yang berat dan melakukan pengepungan areal penanaman ganja.

Dibantu personil TNI dan Brimob, petugas langsung berangkat pukul 10.30 WIB sampai di lokasi 14.00 WIB. “Karena harus melewati tiga sungai, kemudian menaiki gunung yang sangat terjal, makanya agak lama perjalanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (30/1/2017).

Setiba di lokasi, pihaknya melihat lima orang yang diduga pemilik ladang sedang membersihkan lahan, namun saat melakukan penyergapan, hanya dua yang berhasil tertangkap.

Kedua orang tersangka, masing-masing, EP (39) warga Indrapuri‎ dan NZ (35) warga Ie Suum, Kabupaten Aceh Besar. Keduanya merupakan pekerja di kebun tersebut.

Sedangkan untuk luas area perkebunan ganja tersebut sekitar empat hektar, dengan usia tanaman antara satu sampai tiga bulan dan tinggi hingga empat meter. “Selain itu ada juga yang baru ditanam,” katanya.

Di lokasi, petugas memusnahkan sekitar 4000 batang dan sementara sampel yang dibawa ke Mapolresta hanya sebanyak 170 batang. “Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hanya pekerja sedangkan pemiliknya adalah DG dan AD (DPO),” kata Kompol Syafran.

Pengakuan tersangka,  mereka melalukan ini karena faktor ekonomi. Mereka sudah bekerja selama 25 hari di ladang tersebut dengan bayaran 800 ribu per orang.

Hasil panen ganja diperkirakan akan diekspor keluar daerah atau Sumatera.

Informasi dari Subbag Humas Polresta Banda Aceh menyebutkan bahwa, Kapolresta dan Dandim 0101/BS Kolonel Inf Mahesa Fitriadi SAP, turun ke lokasi temuan dengan mengerahkan personel tambahan untuk membantu pemusnahan ladang ganja.  

“Ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan lain, di samping untuk mempercepat proses pemusnahan,” kata Kapolresta Banda Aceh.

Pemusnahan dilakukan dengan mencabut seluruh batang ganja, selanjutnya dikumpulkan dan dibakar di lokasi lahan. Setelah dilakukan pembakaran, petugas membawa dua tersangka dan sejumlah barang bakti ke Mapolresta Banda Aceh.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 556