Hukum-KriminalSpecial Klik

Irman Gusman Siap Bantah Dakwaan Jaksa KPK

Kliksaja.co – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman membantah telah  menggunakan pengaruhnya untuk mengatur alokasi gula impor dari Perum Bulog kepada‎ CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut salah satu kuasa hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra, dakwaan yang dialamatkan Jaksa kepada kliennya sangat tidak relevan dan mendasar. Apalagi, Irman juga disebut menyalahgunakan atau melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Ketua DPD.

Untuk itu, Yusril dan tim kuasa hukum Irman lainnya akan melakukan bantahan dakwaan ini pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta 15 November mendatang.

“Sehingga kita dapat mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul terbukti atau tidak di dalam persidangan ini. Jadi kami mengawal persidangan ini supaya berjalan fair, jujur, objektif, dan adil,” ujar Yusril Ihza Mahendra  dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

“Kami sudah minta ke majelis hakim selasa depan kami ajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Yusril juga berpendapat bahwa dakwaan jaksa mengenai titipan harga Rp 300 per kilogram dari 3 ton gula impor bulog tidak beralasan. Hal ini tidak bisa diadili dengan asumsi maupun pendapat publik yang meminta Irman dihukum atas kesalahan yang belum tentu diperbuatnya.

“Jadi, itu yang harus kita buktikan di sidang ini bener atau tidak benar, kami sebagai tim penasehat hukum berusaha maksimal objektif memberikan bantuan penasehat hukum yang terbaik yang kita miliki ke Pak Irman. Supaya persidangan ini berjalan fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada Pak Irman,” tegas Yusril.

“Tentu jaksa akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang menberatkan Pak Irman, dan saksi di persidangan juga. Kami juga akan mengungkapkan hal sebaliknya, pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini. Dengan ada dua sisi itu, hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya,” pungkas mantan Menteri Kehakiman itu.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890