Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.
Keluarnya SP3 itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (01/04/2021).
Alex menyampaikan penghentian penyidikan itu merupakan bentuk kepastian hukum sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-undang (UU) KPK.
Baca Juga: KPK Keluarkan SP3 Pertama, Hentikan Kasus BLBI Nursalim dan Istrinya
Baca Juga: Survei LSI: 70,9 Persen Publik Nyatakan Revisi UU KPK adalah Bentuk Pelemahan KPK
Selain itu, penghentian penyidikan itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 UU KPK.
“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan Pasal 40 UU KPK,” kata Alex.
Nursalim dan Itjih adalah tersangka tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan negara Rp4,58 triliun.
Nursalim dan itjih tidak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka. Keduanya dikabarkan telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu.
KPK juga telah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai daftar pencarian orang (DPO)
Hadiah dari Revisi UU KPK
Menanggapi adanya SP3 yang dikeluarkan KPK, Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa SP3 ini adalah hadiah dari adanya revisi UU KPK pada 2019 yang lalu.
Dalam cuitan di Twitter pada Kamis (01/04/2021), Febri mengatakan bahwa para tersangka korupsi perlu berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK.
Baca Juga: Hiraukan Aspirasi Publik, PB HMI MPO Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Surpres Usulan Revisi UU KPK
“Para tersangka korupsi memang perlu berterimakasih pada pihak-pihak yang melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58 triliun,” tulis Febri.
Sementara itu Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan bahwa SP3 ini menunjukkan adanya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.
“Harus saya nyatakan dengan tegas, lugas, bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama Undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden,” tegas Busyro.
SP3 Untuk Kasus Lain
SP3 dalam kasus BLBI ini bukan yang terakhir. KPK membuka kemungkinan kembali menerbitkan SP3 untuk kasus yang lain.
Alexander Marwata mengatakan ada beberapa kasus lama yang tersangkanya sudah tidak bisa lagi mengikuti proses pemeriksaan.
“Tersangka itu sudah sakit parah, sehingga tidak layak diajukan ke persidangan,” kata Alex.
Meski begitu, lanjut Alex, KPK akan tetap meminta pendapat dari dokter mengenai kondisi dari tersangka. Kalau tidak mungkin mengikuti proses persidangan, SP3 akan diterbitkan. (*)