Regional

Sekda Papua Ingatkan ASN Masuk Kerja Tepat Waktu, Ada Sanksi Bagi yang Tambah Liburan

Pemerintah Provinsi Papua, akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah waktu liburan, pada liburan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung selama satu minggu ini.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Papua Hery Dosinaen. Kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Hery Dosinaen mengimbau agar dapat masuk kerja tepat waktu usai libur Tahun baru selama satu minggu lebih.

“Sebab waktu libur yang ada, ditambah Sabtu dan Minggu, lebih dari seminggu. Dehingga saya minta untuk tak boleh ada ASN yang tak masuk kerja pada 7 Januari 2019. Ada sanksi menanti mereka,” terang Sekda Hery di Jayapura, kemarin.

Sebelumnya, Pemprov Papua mengumumkan memberi libur 13 hari kerja kepada pegawainya, jelang Natal dan Tahun Baru. Namun dikarenakan sebagian besar kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum rampung, libur pun dipangkas.

Menurut Hery, pemangkasan terpaksa dilakukan untuk menuntaskan seluruh kegiatan instansi pemerintahan agar selesai tepat waktu.

“Dan ini juga merupakan perintah Gubernur lansung kepada kami sewaktu pimpinan daerah memanggil kami semua ikut rapat dadakan. Sementara surat edaran pemberitahuan perubahan libur fakultatif segera disampaikan ke seluruh instansi,” terangnya.

Dalam Surat Edaran terbaru Nomor 003/14667/SET tentang perubahan penetapan waktu libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, ditetapkan bahwa ASN Pemprov Papua hanya diberi libur empat hari kerja (di luar hari sabtu minggu dan libur nasional).

ASN Pemprov juga akan masuk kerja terhitung 12 s/d 21 Desember. Kemudian libur pada 22 s/d 26 Desember. Seluruh pegawai negeri sipil kembali berkantor pada 27, 28 dan 31 Desember untuk kemudian libut kembali pada Rabu 2 Januari s/d 4 Januari 2019 mendatang. Senin 7 Januari 2019, seluruh pegawai akan berkantor seperti biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda berharap instruksi tersebut dapat ditepati sebab bakal ada sanksi bagi aparatur sipil negara yang menambah waktu liburan, pasca libur Natal dan Tahun Baru

Pihaknya pun berharap libur Natal dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ASN untuk bertemu dengan keluarga. Selanjutnya, kembali melaksanakan tugas secara profesional sebagai abdi negara atau pelayan rakyat, pada Senin 7 Januari 2019 mendatang.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *