Regional

Reskrimum Polda Kepri Ungkap Prostitusi Online yang Buka Lamaran Kerja di Website

Subdit IV Dit Reskrimum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Prostitusi Online dengan menggunakan website. Seorang penyedia layanan, seorang mahasiswi dan 2 wanita diamankan.

 

Prostitusi Online dioperasikan dari sebuah tempat di Perumahan Puri Selebriti 3, Kepri. Pengungkapan berhasil dilakukan pada Sabtu (09/02/2019).

Dari hasil pengungkapan, diamankan seorang tersangka berinisial AS (33) yang merupakan penyedia layanan Prostitusi Online melalui website, dan seorang mahasiswi berinisial N (19) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) rekrutan tersangka AS.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri kembali mengamankan dua orang PSK lain, yang juga direkrut oleh tersangka AS antara lain berinisial RS (18) dan WAW (23).

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua boarding pass kereta api, satu unit mobil, bukti pemesanan hotel, satu buah flashdisk, dua butir pil norelut norethisterone, dan dua lembar boarding pass.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus yang digunakan oleh tersangka dalam merekrut wanita untuk menjadi PSK antara lain dengan membuat website Lowongan Kerja PSK melalui internet. Di website itu, tersangka meminta para wanita yang melamar pekerjaan menghubungi tersangka AS yang tertera di website tersebut, serta mengirimkan foto dan video bugil kepada AS.

Dalam rilis yang dilansir Humas Polda Kepri disebutkan bahwa, atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *