Regional

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Dana Darurat Untuk Korban Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mengeluarkan dana darurat bagi korban banjir yang melanda Jakarta pada 1 Januari 2020.

Dana tersebut akan diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD DKI Jakarta 2020 sekitar Rp180 miliar.

“Dana ganti rugi yang disiapkan untuk korban banjir itu, diambil dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp188 miliar,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri di Balai Kota Jakarta, Senin (13/01/2020).

Edi menyatakan dana ini memang disiapkan untuk cadangan apabila ada kebutuhan mendadak yang tidak terduga dan selama ini, dana ini memang belum dipakai untuk kebutuhan apapun.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menghitung berapa dana yang dialokasikan untuk korban bencana banjir tersebut.

“Belum diputuskan (berapa akan dialokasikan). Baru dibahas mekanisme saja tadi,” kata Edi menambahkan.

Diketahui, akibat hujan deras sejak 31 Desember 2019 malam hingga 1 Januari 2020 pagi, banjir terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), hingga ribuan orang harus mengungsi.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Pemprov DKI Jakarta menurunkan 120.000 petugas untuk menanggulangi banjir tersebut yang disebutkan hingga menggenangi sekitar 380 RW se-Jakarta.

Pada banjir awal 2020 ini, menyebabkan jumlah pengungsi sebanyak 36.445 jiwa yang tersebar di lokasi pengungsian sejumlah 269 dengan korban jiwa meninggal 19 orang. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *