Regional

NU Keluarkan Fatwa Salat Jumat di Jalanan Tidak Sah

Kliksaja.co – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana kembali melakukan aksi pada 25 November dan 2 Desember mendatang. Pada aksi yang akan dilakukan dari Jalan Semanggi hingga Bundaran HI rencananya juga akan melakukan salat Jumat di jalan raya.

Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung mengeluarkan fatwa. Ormas Islam terbesar di tanah air bahkan langsung mengeluarkan fatwa bahwa salat Jumat tersebut tidak sah.

Menurut Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, jika salat jumat yang dilakukan dalam masjid hingga jamaahnya membludak hingga keluar hal tersebut tidak apa.

“Kalau imamnya di masjid, makmumnya hingga keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau salat Jumat di jalan, salatnya enggak sah. Menganggu ketertiban dan kepentingan orang lain,” tegas Said Aqil Siradj di sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Keputusan tersebut, kata Said, berdasarkan keputusan dari pembahasan NU dan kiai-kiai.

“Saya hanya mengeluarkan fatwa,” kata Said.

Ia juga membantah bahwa fatwa yang dikeluarkan pihaknya ini terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.

“Enggak ada kaitannya dengan Ahok. Pokoknya salat Jumat di jalan kapan pun, di mana pun, enggak sah menurut Mazhab Syafii,” terang Said.

Salat Jumat sejatinya harus dilakukan di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk salat Jumat. Said mengimbau keluarga besar NU tidak turun ke jalan di 2 Desember nanti.

“Saya mengimbau keluarga NU tidak ikut demo. Kan sedang diproses hukum. Mau apa lagi?” pungkas Said.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396