PolitikRegional

Mahkamah Partai DPP PPP Batalkan SK DPC Pamekasan

Mahkamah Partai DPP PPP membatalkan SK DPW PPP Jawa Timur nomor 317-B/SK/DPW/C/I/2019 tentang perubahan kepengurusan DPC PPP Pamekasan yang mengesahkan Ketua DPC Halili dengan Sekretaris DPC A. Wazirul Jihad.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor 150/MP-DPP-XI-2019 yang ditandatangani ketua pengganti MP H. Ali Hardi Kyai Demak dan Sekretaris Mahkamah Partai Siti Yulia Irfani Syarifudin tertanggal 7 November 2019.

Dalam pokok suratnya menyatakan bahwa SK DPW batal demi hukum. Mahkamah juga memerintahkan DPP PPP untuk menangani langsung sengketa kepengurusan DPC PPP Pamekasan.

“Untuk keperluan penyelesaian akhir sengketa DPC PPP Kabupaten Pamekasan, diminta kepada  DPP PPP untuk membatalkan Surat Keputusan DPW Jawa Timur, Nomor 317-B/SK/DPW/C/I/2019 tertanggal 07 Januari 2019 tersebut dikarenakan batal demi hukum” demikian bunyi perintah Mahkamah Partai.

Panitera Mahkamah Partai PPP, Hamam Asyari membenarkan surat mahkamah yang pada pokoknya membatalkan sk DPW tentang kepengurusan DPC PPP Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya, DPP sebagai induk organisasi diberi kewenangan untuk menata DPC PPP Pamekasan.

“Ya surat tersebut diterbitkan oleh Mahkamah Partai untuk dilaksanakan oleh DPP PPP,” kata Hamam.

Sementara itu, Ketua Departemen DPP PPP Surahman mengatakan, perintah dari Mahkamah Partai tersebut harus dijalankan oleh DPP. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian secara mendalam terkait tindaklanjut perintah tersebut.

“Pokok persoalannya, sengketa di Mahkamah Partai belum diputuskan atau masih proses, tapi DPW membuat SK baru tentang Pamekasan yang mendahului putusan Mahkamah Partai dan bertentangan dengan konstitusi partai. DPP sedang mencarikan formulasi terbaik,” kata Surahman. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,040