Regional

Kenaikan Biaya Urus STNK dan BPKB Harus Dibatalkan!

Komisioner Ombudsman‎ RI, Alamsyah Saragih mendesak agar pemerintah membatalkan kebijakan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Lantaran, kebijakan ini semakin membebani masyarakat setelah dihadapkan dengan naiknya sejumlah kebutuhan pokok.

Tak hanya itu, kebijakan yang diambil awal tahun 2017 tersebut juga tidak pernah meminta pandangan masyarakat melalui para wakilnya di DPR RI.

Baca Juga:

Kemenkeu: Kenaikan Biaya STNK dan BKPB Masuk Kas Negara

Per 6 Januari 2017 Mulai Diberlakukan Kenaikan Biaya Penerbitan STNK dan Mutasi Kendaraan

Tahun Baru Sampai 3 Januari 2017, Samsat Polda Metro Tutup

“Ini pemerintah menaikkan harga kebutuhan pokok tanpa membahasnya dengan DPR. Menaikkan tarif listri‎k, biaya pengurusan surat STNK/BPKB, harusnya mendengar aspirasi rakyat,” ujar Alamsyah Saragih di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Jadi kata Alamsyah, keputusan pemerintah tersebut sudah menyalahi prosedur sehingga layak dianulir. Apalagi ternyata Presiden Joko Widodo juga kaget begitu tahu keputusan yang sudah ditekennya itu berisi persetujuan menaikkan biaya pengurusan surat hingga tiga kali lipat.

“Ada tipe pemimpin yang teliti sebelum tanda tangan. Ada pula yang menyerahkan kepada bawahannya untuk menelaah dan tinggal teken. Mestinya, orang-orang di sekitar presiden memberikan informasi lengkap sebelum presiden membubuhkan tanda tangannya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa keputusan yang tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 yang sudah diteken presiden itu sebaiknya ditarik kembali.

Kemudian diproses ulang dengan prosedur yang benar. Hal ini agar masyarakat tidak dirugikan dengan kebijakan pemerintah yang inprosedural.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396