Regional

Hadiri Rakor Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Gubernur Jambi Tegaskan Dukungan Pemberantasan Korupsi di Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 dan Sosialisasi Program Tahun 2019 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/03/2019).

 

Kegiatan ini melibatkan gubernur, bupati dan walikota, Sekretaris Daerah, dan inspektur di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jambi Fachrori Umar menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap kedatangan KPK. Menurutnya, pemerintah daerah wajib diawasi karena banyak mengelola uang masyarakat.

“Saya sangat senang dengan kehadiran KPK, kita sebagai pemerintah yang mengemban tugas untuk membangun masyarakat memang wajib diawasi karena ada banyak sekali uang yang kita gunakan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” kata Fachrori

Selanjutnya Fachrori mengingatkan para pejabat daerah se Provinsi jambi untuk tidak memperkaya diri. Menurutnya APBN atau APBD semuanya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya dukung upaya KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi,” tegas Fachrori.

Fachrori menuturkan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan ditetapkan sebagai prioritas utama baik di tingkat nasional maupun di daerah.

berbagai upaya menata ulang proses birokrasi dilakukan diantaranya melalui langkah-langkah konkrit dan realistis dengan merevisi dan membangun berbagai regulasi.

Selain itu juga memperbaharui kebijakan dan praktek manajemen pemerintahan melalui penyesuaian-penyesuaian tugas dan fungsi instansi.

“Dengan mengedepankan sisi pencegahan secara dini kami telah berupaya melaksanakan rencana aksi dimulai dari penyederhanaan regulasi, perbaikan manajemen aparatur, hingga pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai sehingga secara bertahap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan secara akuntabel dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya,” ujar Fachrori.

Sementara itu Kepala Satuan Tugas II Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha yang memberikan arahan dalam rakor tersebut, menyoroti minimnya kesadaran para pejabat daerah di Provinsi Jambi dalam melaporkan kekayaan.

“Pada tahun 2018 baru sekitar 34,83% eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya legislatif baru 19,07%,” kata Aida.

Angka yang rendah juga terlihat dalam kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi selama 4 tahun terakhir, dari tahun 2015-2018 baru 0,005% pejabat atau ASN yang melaporkan gratifikasi atau hanya 4 orang dari total populasi di Provinsi Jambi yang berjumlah 79.684 orang.(*)

 

 

 

 

 

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

Related Posts

1 of 399

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *