Regional

DPRD Babel Rencanakan Bentuk Pansus Selidiki Izin HTI PT APS

DPRD Provinsi Bangka Belitung, dalam waktu segera akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait izin Hutan Tanaman Industri seluas 20.000 hektar yang diberikan kepada PT Agro Pratama Sejahtera (PT APS) di Kecamatan Membalong dan Sijuk.

Pembentukan Pansus ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Prov Babel, Didit Srigusjaya usai menerima masyarakat Kecamatan Membalong dan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada 28 November 2018 lalu.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD, puluhan anggota masyarakat menyatakan menolak izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 20.000 hektare kepada PT. Agro Pratama Sejahtera (PT. APS ) di Kecamatan Membalong dan Sijuk.

Hadir pada pertemuan tersebut Ketua DPRD, Didit Srigusjaya didampingi oleh anggota DPRD dapil Belitung, diantaranya Abullah Ma’aruf, Sudirman Norman, serta Eka Budiarta. Sementara dari perwakilan masyarakat, dipimpin langsung oleh Camat Sijuk Abdul Hadi dan Camat Membalong Salman Alfarizi.

Camat Sijuk, Abdul Hadi menuturkan, ada aspirasi yang berkembang di masyarakat desa untuk menolak pembabatan hutan dengan dalih HTI. Terlebih diketahui PT APS sudah melakukan kegiatan penebangan hutan sejak tahun 2011 lalu. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda penanaman kembali.

“Berdasarkan pernyataan sikap seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Membalong dan Sijuk, kami masyarakat Membalong dan Sijuk sepakat menolak HTI oleh PT Agro Pratama Sejahtera (PT APS) pada lokasi kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Belitung Kecamatan Sijuk dan Membalong seluas 20.000 Hektar, “ tegasnya.

DPRD Prov Babel meminta kepada manajemen perusahaan PT. APS untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembabatan hutan, serta meminta kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk meninjau ulang kebijakan memberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan operasioanl pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sebab,  sejak ditebitkan izin tahun 2011, PT APS tidak melakukan kegiatan nyata di lapangan hingga saat ini. Karena itu, DPRD meminta pihak terkait segera mencabut izin PT APS karena tidak dapat memenuhi ketentuan yang diamanahkan dalam izin yang diberikan.

Ketua DPRD, Didit Srigusjaya juga berkesimpulan, DPRD Babel segera akan mengirim surat kepada Gubernur untuk menghentikan izin operasional HTI PT. Agro Pratama Sejahtera (PT APS ).

“Masyarakat tidak perlu ragu dengan DPRD Babel. Kami semua sepakat menolak izin HTI di Bangka Belitung dan berkomitmen hutan rakyat dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya.

DPRD Bangka Belitung juga akan membentuk panitia khusus untuk mengumpulkan informasi, data dan kajian sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah guna menyelesaikan permasalahan perizinan hutan tanaman industri (HTI) di Bangka Belitung.

“Kami akan mengusulkan di Rapat Banmus untuk membentuk Pansus terkait penolakan izin HTI ini. Dan saya bersama kawan-kawan DPRD Babel akan meninjau langsung ke Belitung lokasi HTI dimaksud,” tambahnya

Ketua DPRD berpesan untuk selalu jaga kekompakan, dan jangan mau diadu domba serta diintervensi oleh pihak manapun.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *