Regional

Beredar Surat Lurah Kodingareng, Sebut WALHI Bikin Resah Nelayan

Polemik terhadap kehadiran aktifitas penambangan pasir laut yang diduga beroperasi di kawasan tangkap nelayan Sangkarrang, Makassar kini memasuki babak baru.

Setelah sejumlah nelayan Kodingareng diproses hukum dan kini ditetapkan dua tersangka oleh kepolisian dengan tuduhan perobekan mata uang dan perusakan alat proyek Makassar New Port, kini beredar surat Kelurahan Kodingareng, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar bernomor 80/KDG/VI/2020 yang meminta perhatian kepada Penanggung Jawab (Pj) Walikota Makassar.

Dalam surat tersebut berisikan sejumlah poin poin terkait persoalan yang berada di pulau Kodingareng, diantaranya.

1. Merujuk seringkali terjadi aksi unjuk rasa di Perairan Pulau Kodingareng Kecamatan Kepulauan Sangkarrang berkaitan dengan adanya penambangan pasir laut yang di lakukan oleh PT. Boskalis yang berdampak pada situasi yang tidak kondusif pada keamanan dan pemerintahan di Kelurahan Kodingareng Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

2. Sehubungan poin satu tersebut di atas, dilaporkan perkembangan situasi sekarang ini semakin memanas di sisi Kantibmas, masyarakat lain resah akibat adanya LSM WALHI yang selalu mendampingi, mengajak dan menyuruh melakukan aksi-aksi yang sifatnya menggunakan warga yang ujung-ujungnya akan berbenturan dengan warga yang lain yang tidak menerima, dan hal tersebut nampaknya berujung pada situasi yang tidak kondusif.

3. Dari permasalahan tersebut di atas perlu untuk meminalisir terjadinya gangguan Kamtibmas dan niat warga dan LSM WALHI dalam setiap aksi menggunakan warga dan perlu diwaspadai.

4. Demikian untuk menjadi perhatian dan atensi dari kegiatan yang terjadi di Pulau Kodingareng.

Bertanda tangan atas nama Lurah Kodingareng, Ruslan Jufri A.Md (berstempel).

Terlihat tembusan surat tersebut.

1. Gubemur Sulawesi Selatan
2. Kapolda Sulselbar
3. Kapolres Pelabuhan Kota Makassar
4. Asisten I Pemerintah Kota Makassar
5. Kabag. Pemerintah Kota Makassar
6. Camat Kepulauan Sangkarrang
7. Kapolsek Ujung Tanah
8. Danramil Ujung Tanah
9. Kapospol Kepulauan Kecamatan Sangkanang
10. Tertinggal

Tertulis, surat tersebut dikeluarkan di Makassar pada hari Sabtu, tanggal 25, bulan Juli, tahun 2020.

Sementara itu, dikutip dari salah satu media online, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pulau Kota Makassar melakukan unjuk rasa di bawah Fly Over Makassar, Jum’at (28/08/2020).

Pihaknya menyesalkan sikap WALHI yang telah membenturkan warga nelayan Kodingareng dengan aparat kepolisian dalam mengadvokasi.

“Kami semua menyesalkan sikap dan tindakan WALHI di Kepulauan Sangkarrang. Kami tidak tahu pola pendampingan seperti apa yang dilakukan mereka di Pulau. Mereka memprovokasi nelayan hingga akhirnya nelayan berhadap-hadapan dengan aparat dilaut. Model pendampingan dan edukasi seperti apa yang mereka lakukan” Sesal Irwan Parabai Ketua Gerakan Mahasiswa Pulau Kota Makassar.

“Kami tidak tahu pola ini memang rumusan baku dari organisasi sekelas WALHI atau seperti apa, membiarkan nelayan dengan perahu kecil dan mesin kecil mendekati kapal penambang yang sangat besar dengan bobot yang sangat berat. Kira-kira kalau terjadi sesuatu dengan nelayan di laut menyangkut keselamatan jiwa mereka, apa WALHI mau bertanggungjawab,” tambahnya.

Selain itu, Aktifis Lingkungan Lestari Hijau Celebes, Lukman Hakim turut mengecam sikap pendampingan WALHI yang telah membiarkan nelayan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara.

“Pendampingan seperti apa ketika WALHI melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi nelayan yang melakukan pengrusakan dan berbagai macam perbuatan melawan hukum lainnya. Ini pendampingan atau penjebakan. Negara ini negara hukum dan WALHI tahu itu, kenapa masyarakat tidak coba didampingi dan diedukasi yang benar. Atau memang ada unsur kesengajaan membuat masyarakat menjadi tumbal? Sehingga nantinya disuarakan lagi isu HAM, kriminalisasi dan lain-lainnya. Ini sungguh menyesatkan,” kecam Lukman.

Lanjut Lukman, dirinya menyarankan WALHI mengajukan uji materi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K.

”Kan itu mekanismenya, jangan cuma berkoar-koar minta direvisi, digugat dong,” saranya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Fahruddin Rangga saat menerima aksi unjuk rasa digedung DPRD Sulawesi Selatan Jumat (28/08/2020) menuturkan bahwa selama pembahasan perda RZWP3K WALHI termasuk salah satu elemen yang turut memberikan partisipasi aktifnya.

“WALHI sering memberikan masukan terkait perda ini, tapi khsusus masalah zonasi penambangan, WALHI tidak pernah memberikan masukan berapa mil jarak dari pulau terdekat yang disertai dengan kajian ilmiah dan akademis,” tuturnya.

“Sedangkan pembahasan perda ini adalah sebuah hal yang penting karena ini adalah bagian turunan dari Undang-Undang yang tentu saja tidak bisa tidak diselesaikan pembahasannya,” jelas Rangga sapaan akrabnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 396

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *