Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar telah memutuskan untuk melakukan penindakan setidaknya terhadap 1.276 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Jumlah penindakan terhadap APK itu, terjadi selama hampir empat bulan masa kampanye Pemilu 2019. Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan penindakan karena APK itu melanggar. “Mudah-mudahan setelah ini ini jumlah pelanggaran terus berkurang, atau bahkan tidak ada lagi,” kata Arif Syarwani, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar.
Karenanya, dia mengimbau kepada peserta Pemilu yang sedang berkompetisi, serta masyarakat di Kabupaten Blitar, agar patuh dan tertib dalam menjalani proses Pemilu. “Ayo, monggo patuh dan tertib dalam berpemilu. Kita sengkuyung bersama terciptanya keamanan, ketertiban, kondusivitas, dan demokratisasi di Kabupaten Blitar,” imbaunya.(*)