OpiniSosial Budaya

Terjemahan Al Qur’an Adalah Tafsir Al Qur’an dalam Bentuk yang Paling Sederhana

Oleh : Hamam Faizin

Az-Zamakhsyari, di dalam Asas al-Balagah menyatakan Kullu ma turjima ‘an halli syaiin fa huwa tafsiratuhu.

Az Zamarkhasyi menjelaskan bahwa terjemahan al-Quran, pada level tertentu, itu sama seperti tafsir.

Saya, lebih suka dengan mengatakan terjemah adalah Tafsir dalam bentuk yang singkat dan terbatas.

Pada taraf tertentu terjemahan al-Quran itu tafsir. Ketika penerjemah akan menerjemahkan sebuah kata dan memilih sebuah kata untuk padanannya di bahasa target, maka ia pada hakikatnya telah melakukan–kata Johanna Pink–exegitical decision (keputusan tafsiri).

Kita tahu bahwa kata-kata, struktur kalimat, dan gaya bahasa al-Quran menyiratkan dan menyuratkan banyak hal. Sedangkan menerjemahkan hanyalah menjelaskan sedikit dari banyak hal.

Sehingga dalam menerjemahkan pasti ada sesuatu yang hilang (lost in translation) atau kurang. Jadi, tugas penerjemah itu pada dasarnya sama beratnya dengan mufassir. Atau bahkan lebih berat.

Sebab Ia harus menentukan padanan kata, kalimat, penjelasan yang aman bagi pembaca, dalam ruang penjelasan yang sangat singkat dan terbatas.

Jika tidak, ia akan dikritik atau bahkan dianggap salah, sesat, bias, sektarian dan berbagai penilaian negatif lainnya.

Dari sinilah, penerjemah juga memiliki resiko akademik.

Oleh sebab itu, melihat tugasnya yang begitu berat dan penuh resiko, perlu diberikan apresiasi yang adil dan setimpal bagi para penerjemah al-Quran yang sudah bersusah payah menerjemahkan al-Quran bi qadri taqati basyariyyah.

Karya terjemahan al-Quran biasanya menjadi kulminasi dari perjalanan akademik penerjemahnya (culmination of academic persuit of translator). Inilah yang menjadi alasan mengapa saya tertarik tema penerjemahan al-Quran.

Larangan Penerjemahan

Pada periode awal, pelarangan penerjemahan sempat muncul dengan berbagai alasan teologis, historis dan retoris.

Namun, sekuat apapun pelarangan dan kritik terhadap hasil atau produk-produk terjemahan al-Quran, semakin ke sini, semakin terlihat adanya fleksibilitas atas pelarangan tersebut.

Seolah pelarangan tersebut sudah mulai berubah menjadi pembolehan dengan sejumlah catatan.

Makanya ada kategorisasi Tarjamah Harfiyah dan Tarjamah Maknawiyah atau Tafsiriyyah (saya jelaskan pada sesi berikutnya).

Proses fleksibilitas tersebut–mungkin–karena tak terbendungnya berbagai terjemahan al-Quran yang muncul baik dari sarjana muslim maupun non muslim, dan juga alasan-alasan dakwah untuk non-Arabic speaking muslim dan non muslim di dunia.

Ini artinya karya-karya terjemahan al-Quran itu penting loh. Sebab salah satu cara yang mudah dan memungkinkan bagi non-Arabic speaking people untuk mengakses kandungan al-Quran adalah dengan melalui terjemahan.

Dari hal tersebut, saya ingin mengatakan bahwa terjemahan al-Quran itu penting bagi kehidupan umat Islam dan umat manusia dunia, ia memberikan efek sosial, budaya dan politik.

Tulisan ini merupakan hasil refleksi dan kajian setelah saya menulis buku dengan judul Sejarah Pencetakan al-Quran (2012), saya bertemu dengan Prof. Edwin Wierenga di Wisma Sahida Inn pada 2013.

Pak Edwin adalah salah satu indonesinis yang konsen dengan manuskrip manuskrip di Indonesia.

Pak Edwin sepertinya juga menjadi salah satu expert di Manassa Pusat. Kepadanya saya bertanya tentang apa yang selanjutnya menarik untuk saya kaji dan tulis. Sarannya adalah penerjemahan al-Quran.

Tahun 2016, saya diterima sebagai penerima beasiswa 5000 doktor Kementerian Agama di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tugas akhir di masa orientasi mahasiswa baru adalah mengumpulkan artikel jurnal terkait dengan tema disertasi dengan rincian 75 artikel berbahasa Indonesia, 75 berbahasa Inggris dan 75 berbahasa Arab. Dengan tugas ini, saya bisa berselancar akademik.

Saat itu saya putuskan untuk mengambil tema Al-Quran and Its Translation. Dari proses pengumpulan dan pembacaan artikel artikel tersebut, ada banyak hal yang harus dibagikan kepada publik.

Tema tugas akhir program S3 saya sengaja mengangkat Penerjemahan al-Quran. Selama penyusunan proposal dan bab II, saya melakukan Literatur Review (LR). Nikmatnya bukan main.

Banyak hal-hal yang tidak saya ketahui sebelumnya. Banyak hal hal yang diributkan sekarang tapi dulu dulu sudah pernah dibahas dan ternyata kita tidak belajar pada sejarah. Banyak hal hal yang terlewatkan dan harus ditulis. Dari yang sifatnya serius sampai yang sepele.

Literatur Review membuat kita kaya akan pengetahuan. Dengan LR, kita akan menyadari bahwa There is no something new under the sun.

Gak ada yang baru di bawah matahari ini. Misalnya, orang-orang ribut tentang Yusman Roy yang shalatnya berbahasa Indonesia. Dulu sudah ada presedennya shalat dengan bahasa Persia, dan sebagainya.

Singkatnya, terjemahan al-Quran berkontribusi bagi kehidupan manusia. Maka, tema ini saya pilih.

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,129

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *