Opini

Pemilu Indonesia Harus Murah dan Ramah

Bicara keterwakilan perempuan di DPR, maka pertanyaannya adalah, apakah efektif sistem kuota di UU Pemilu kita?.

Tidak, karena hanya efektif untuk Pemilu 2004 yaitu mendongkrak dari 14% menjadi 18%.

Di dua pemilu setelahnya yaitu 2009 dan 2014 persentasenya macet di seputar 18%.

Saya yakin di Pemilu 2019 juga hasilnya tidak akan berubah.

Bung Karno: Majukan Perempuan

BUNG Karno bilang bahwa perempuan sendiri yang harus mengejar ketertinggalannya dari laki-laki, tetapi para laki-laki harus membantu upaya perempuan tersebut.

“Laki-laki tidak akan bisa maju tanpa mereka ikut membantu majukan pula para perempuan,” kata BK dalam Buku Sarinah.

Sikap BK ini menunjukkan bahwa BK pendukung “affirmative policy” agar muncul kekuatan yang setara antara laki-laki dan perempuan.

BK menganalogikan dua sayap Burung Garuda sebagai sayap perempuan dan sayap laki, keduanya harus sama kuat sehingga bisa terbang tinggi mengarungi angkasa.

Kuota perempuan dalam list pencalegan plus zipper system 3:1 oleh karenanya sah dalam pandangan BK karena memang statistik menunjukkan adanya gender gap di dunia politik.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

Demikian pula kebijakan afirmasi perempuan terkait kuota perempuan dalam kepengurusan inti parpol bisa dibenarkan karena sesuai Pancasila dan konstitusi RI 1945.

Sistem Pemilu

Pancasila memang pro afirmasi tapi dalam prakteknya sistem pemilu kita kesusupan faham liberal yang mengharamkan hal tersebut.

Kompetisi bebas (survival of the fittest) adalah sistem yang terbaik menurut denokrasi liberal karena afirmasi perempuan merusak “keadilan” bagi pesaing laki-laki.

Menurut faham liberal, ketimpangan gender lebih diakibatkan perempuan gagal berkompetisi.

Sedangkan menurut BK, problem ketimpangan gender disebabkan dua sistem, yaitu feodalisme yang mensubordinasi perempuan dan sistem kapitalisme yang eksploitatif terhadap perempuan (dan anak).

Sehingga, perempuan patut mendapat kompensasi atas nasib mereka sebagai korban melalui kebijakan afirmasi.

Afirmasi adalah inheren dalam sistem demokrasi Pancasila.

Kita mempunyai tradisi politik power sharing, melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Kita tidak mengenal “the winner takes all” ala liberalisme yang amat ditentang BK sehingga mengajukan demokrasi keterwakilan ala Indonesia yang disarikan dalam sila keempat dari Pancasila.

Jika esensi demokrasi adalah soal keterwakilan, maka kuota perempuan merupakan alat menjamin keterwakilan perempuan di DPR.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

Lalu, berapa persen idealnya perempuan di DPR?

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pernah protes, mengapa critical number dibatasi 30% mengapa tidak sekalian 100% atau 50:50?

Ini pemikiran progresif Megawati agar zipper system dinaikkan ke 50:50 seperti di Amerika Latin yang dalam waktu 10 tahun bisa meningkatkan partisipasi perempuan di parlemen secara signifikan.

Logika yang sama dipakai presiden Chile (Michele Bachelet) dan Argentina (Cristina Elisabet Fernández de Kirchner) dalam menyusun kabinet sehingga mainstreaming kesetaraan kesempatan bagi laki dan perempuan dilaksanakan serentak di eksekutif dan legislatif.

Kebijakan afirmasi perempuan di Latin Amerika lebih progresif dan bersifat terobosan karena menggunakan jalur struktur kebijakan yang terlembaga (hukum).

Sedangkan di Skandinavia menggunakan jalur kultural yang dimotori parpol-parpol dan memakan waktu puluhan tahun untuk mengubah mental blok soal kesetaraan gender.

Satu lagi yang paling penting, yang merupakan necessary condition bagi efektifnya kebijakan afirmasi: sistem pemilu harus murah!.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

Semua pendukung kebijakan afirmasi untuk kesetaraan gender seperti Skandinavia, Eropa Barat maupun Latin Amerika menggunakan sistem pemilu “closed system” yang ramah kepada siapapun termasuk perempuan, anak muda, penyandang disabilitas, buruh, maupun aktivis dan lainnya.

Artinya, jika mau memperkuat Demokrasi Pancasila dari sisi “keterwakilan” (terutama the weak and the poor) agar DPR menjadi taman sari kelompok dan golongan, sistem pemilu harus kembali ke sistem tertutup.

Pileg sepatutnya kembali ke substansi yaitu kontestasi antar parpol bukan antar caleg seperti saat ini akibat sistem pemilu yang terbuka berakar pada Demokrasi Liberal.

Artinya, sistem pemilu liberal menegasikan afirmasi (kuota) karena keduanya kontradiktif dan itu sudah dibuktikan selama 3 pemilu persentase perempuan stagnan.

Kedua, Sistem pemilu suara terbanyak menjauhkan kita dari cita-cita mewujudkan Demokrasi Pancasila yang mengutamakan keterwakilan berbagai kelompok kepentingan terutama kaum “voiceless” sehingga keputusan politik insya Allah akan berdampak pada keadilan sosial di Indonesia. (*)

Eva Sundari
Anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Kaukus Pancasila DPR RI

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 143

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *