Hukum-KriminalKlik News

Kementrian BUMN Hormati Keputusan KPK Tetapkan Dirut PLN jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Kementrian BUMN menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Sekretaris Kementrian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementrian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Sofyan Basir. Kami pastikan PLN tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” kata Imam, dikutip dari Antara, Selasa (23/04/2019).

Kementrian BUMN, lanjut Imam, meminta manajemen PT PLN (Persero) untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Sofyan Basir diduga bersama-sama membantu Eni dan rekan-rekannya menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. (*)

Baca juga :   Resmi! PLN Hadirkan Stasiun Pengisian Hidrogen Pertama di Indonesia
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *