Kementrian BUMN menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Sekretaris Kementrian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementrian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Sofyan Basir. Kami pastikan PLN tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” kata Imam, dikutip dari Antara, Selasa (23/04/2019).
Kementrian BUMN, lanjut Imam, meminta manajemen PT PLN (Persero) untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Sofyan Basir diduga bersama-sama membantu Eni dan rekan-rekannya menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. (*)