Opini

Kembali Ke Pokok-Pokok Haluan Negara

Bergulirnya isu Amandemen UUD 1945 yang kelima akhir-akhir ini sering menjadi perbincangan dan perdebatan publik baik dari kalangan politisi, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum.

Isu yang hangat diperbincangkan mulai dari soal dikembalikannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam pasal UUD 1945 hingga sampai masalah jabatan presiden tiga periode.

Di kamar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sendiri sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan melaksanakan amandemen, sudah mengonfirmasi bahwa tidak ada rekomendasi amandemen terkait jabatan presiden tiga periode, yang ada hanya rekomendasi amandemen terbatas terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), istilah lain dari GBHN sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Pimpinan MPR periode sebelumnya (2014-2019).

Upaya pematangan pembahasan terus dilakukan, mulai dari berbagai kajian dan serap aspirasi publik, mendengarkan pandangan akademisi dari beragam kampus di Indonesia, ormas-ormas keagamaan yang mewakili umat terbesar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan agama-agama lain.

Sejak GBHN dihapuskan dalam amandemen UUD 1945, negara tidak punya haluan lagi dalam menjalankan pembangunan nasional. Pemerintah hanya hanya mengacu kepada UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

Sedangkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya berdasarkan visi dan misi presiden terpilih. Sehingga tidak ada jaminan jika program pembangunan yang sudah dikerjakan pemerintah sebelumnya akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya.

Ketiadaan haluan negara rentan menimbulkan ketidakselarasan antara pembangunan nasional dengan daerah karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun tidak terikat mengacu kepada RPJMN.

Tidak heran jika visi dan misi kepala daerah sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden terpilih. Demikian juga visi dan misi kepala daerah satu dengan kepala daerah lain juga akan berbeda.

Dengan melihat rapuhnya arah dan strategi pembangunan baik di pusat dan daerah dibutuhkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang mampu memandu arah pembangunan nasional dalam rentang waktu panjang sehingga ada target-target jelas yang dicapai baik jangka pendek, menengah, dan panjang. Dan juga ada sinkronisasi pembangunan antara yang diinginkan pusat dengan yang dibutuhkan di daerah

 Potret GBHN dari Masa ke Masa

Dalam perjalanannya, GBHN pernah menjadi dokumen hukum yang memandu arah dan strategi pembangunan nasional dari zaman orde lama, orde baru, masa transisi, hingga masa awal reformasi.

Pada masa orde lama, rumusan GBHN merupakan buah dari pikiran-pikiran Sukarno. Pertamakali ditetapkan melalui Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1960 yang memuat rumusan Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959. Manifesto ini pernah disampaikan dalam pidato berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang menjelaskan persoalan-persoalan beserta usaha-usaha pokok daripada revolusi kita yang menyeluruh.

Penetapan GBHN oleh Presiden pada waktu itu untuk mengisi kekosongan hukum (recthsvacuum), karena MPR yang diberikan kewenangan menetapkan sesuai pasal 3 UUD 1945 belum terbentuk. Sehingga sesuai dengan aturan peralihan Pasal IV UUD 1945 “sebelum MPR, dan DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.

GBHN yang berisikan manifesto politik kemudian dijabarkan Dewan Perancang Nasional (Depernas) lewat rumusan Rancangan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961-1969. Kemudian pada tanggal 3 Desember 1960 rancangan ini ditetapkan oleh MPRS melalui Tap MPRS No.II/MPRS/1960 sebagai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Arah pembangunan nasional semesta berencana yang telah ditetapkan MPRS ini sebagai pencanangan pembangunan di masa peralihan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila atau masyarakat sosialis Indonesia dimana tidak terdapat penindasan atau penghisapan atas manusia oleh manusia, guna memenuhi amanat penderitaan rakyat.

Rumusan GBHN terakhir pada masa orde lama ditetapkan melalui MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Berisikan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961 berjudul Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional (Resopim) dan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1962 berjudul Tahun Kemenangan (Takem). Dijadikan sebagai pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia. Sedangkan “Deklarasi Ekonomi” sebagai pedoman pelaksanaan garis-garis besar haluan pembangunan di bidang ekonomi.  

Pada masa orde baru, rumusan GBHN dihasilkan dari sidang MPR lima tahunan sekali. Dalam kurun waktu 29 tahun dari 1 April 1969 sampai 21 Mei 1998 ada enam Tap MPR yang menetapkan GBHN, yaitu: Tap MPR No.IV/MPR/1973, Tap MPR No.II/MPR/1978, Tap MPR No.IV/MPR/1983, Tap MPR No. II/MPR/1988, Tap MPR No.II/MPR/1993, Tap MPR No. II/MPR/1998.

GBHN ini kemudian dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang menghasilkan Repelita I hingga Repelita VI.

Repelita yang disusun orde baru sebagai bagian usaha untuk melaksanakan pembangunan disegala bidang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun dalam perjalanannya, Repelita yang disusun secara sistematis dan strategis itu tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Pembangunan yang dikerjakan malah menimbulkan disparitas yang tajam antara si kaya dengan si miskin, pembangunan yang timpang antara di Jawa dan luar Jawa, dan diperparah adanya sistem birokrasi yang tidak sehat, seperti praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada akhirnya menimbulkan krisis politik yang membuat Suharto harus jatuh dari tampuk kekuasaannya setelah terjadinya pendudukan gedung DPR/MPR oleh pejuang-pejuang reformasi yang memintanya mundur dari kursi kepresidenan

Setelah Suharto jatuh dan lengser keprabon, Indonesia memasuki masa transisi, dibawah kemudi Presiden BJ Habibie. Pada masa transisi ini Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN kemudian dicabut dan diganti dengan Tap MPR No.X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Pelaksanaan dari Pokok-pokok reformasi pembangunan ini berlangsung dalam jangka pendek, yaitu sampai terselenggaranya Sidang Umum MPR hasil pemilu 1999. Ini berbeda dengan GBHN umumnya yang biasa ditetapkan MPR dilaksanakan dalam jangka waktu panjang.

Pemerintahan Presiden BJ Habibie berlangsung singkat. Banyak hal yang sudah dia kerjakan untuk mengangkat ekonomi Indonesia keluar dari krisis. Seperti kebijakan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dollar. Saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Indonesia mengalami kejatuhan Rupiah hingga Rp17.000 per dollar AS, namun, dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur dari BJ Habibie, Rupiah bisa merangkak naik hingga Rp6.500 per dollar AS.

Kebijakan BJ Habibie yang lain, yaitu, mengeluarkan paket restrukturasi perbankan untuk membangun kembali perbankan yang sehat, melakukan pemisahan Bank Indonesia (BI) dari pemerintah sehingga BI menjadi lembaga independen dan mendapatkan kepercayaan lagi, pertumbuhan ekonomi membaik menjadi 0,79 persen pada 1999 naik dibandingkan 1998 yang sempat mencapai -13,13 persen, tingkat kemiskinan juga menurun 23,4 persen pada 1999 dibandingkan 1998 yang mencapai 24,2 persen, ketimpangan atau gini rasio pada 1998-1999 sebesar 0,3(Kompas, 11/02/19). Namun, pemerintahannya berakhir tragis karena laporan pertanggungjawaban presiden ditolak dalam sidang umum MPR RI tahun 1999.

Pada masa reformasi dibawah pemerintahan Gus Dur, rumusan GBHN ditetapkan melalui Tap MPR No. IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Rumusan GBHN di masa reformasi ini berbeda dengan masa orde baru. GBHN pada masa orde baru selama ini dikenal sebagai haluan dalam pembangunan nasional, sedangkan GBHN pada masa reformasi sebagai haluan dalam penyelenggaraan negara yang isinya ingin mewujudkan suatu masyarakat yang demokratis yang selama pemerintahan orde baru tidak pernah ada.

GBHN di masa Gus Dur ini merupakan GBHN terakhir yang pernah eksis hingga akhirnya dihapus melalui amandemen ketiga dari empat kali amandemen UUD 1945.

 PPHN dan Amandemen Terbatas

Di masa reformasi setelah GBHN dihapus lewat amandemen UUD 1945, sistem perencanaan pembangunan nasional tidak lagi menggunakan panduan haluan negara, namun, disusun berdasarkan visi misi calon presiden yang disampaikan pada saat kampanye pemilihan presiden. Sehingga sistem perencanaan pembangunan yang seperti ini bisa berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan antara pembangunan yang dilaksanakan presiden satu dengan presiden lainnya.

Pada masa pemerintahan SBY, pemerintah mengusung perencanaan pembangunan dengan melaksanakan program strategis Master Plan Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi (MP3EI). Namun, di era pemerintahan Jokowi tidak dilanjutkan karena perencanaan pembangunanya sudah berbeda berdasarkan program Nawacita.

Begitupula perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di pusat dengan pelaksanaan pembangunan di daerah terkadang terjadi ketidaksinkronan dan ketidakselarasan yang menyebabkan terjadinya perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Masing-masing mempunyai perencanaan pembangunan sendiri-sendiri yang didasarkan pada visi dan misi calon presiden ataupun kepala daerah yang pernah disampaikan pada waktu kampanye.

Untuk menghindari ketidaksinkronan dan ketidakselarasan perencanaan pembangunan, dibutuhkan PPHN yang dapat memandu arah dan strategi pembangunan nasional baik dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

PPHN selain berisi perencanaan pembangunan nasional juga perlu mengakomodir perencanaan pembangunan lingkup daerah agar terjadi percepatan kesejahteran, pemerataan dan keadilan di tingkat daerah sesuai dengan amanat yang terkandung dalam cita-cita reformasi.

PPHN tidak hanya menjadi haluan bagi negara, namun juga menjadi haluan bagi daerah sehingga tercipta sinkronisasi pembangunan baik yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Karena pentingnya PPHN untuk meluruskan arah dan strategi pembangunan nasional yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, MPR perlu melakukan amandemen terbatas dengan mengembalikan PPHN dalam pasal 3 UUD 1945. MPR akan diberikan kewenangan kembali untuk menetapkan PPHN selain kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945.

Dalam amandemen terbatas ini jangan sampai berimplikasi kepada amandemen pasal-pasal lain yang bisa memperlemah dan merusak sistem presidensial yang sudah dibangun di masa reformasi. Seperti presiden dan wakil presiden akan dipilih MPR, Presiden kembali menjadi mandataris MPR, MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara, MPR bisa memberhentikan presiden jika melanggar pokok-pokok haluan negara.

Maka untuk menghindari bias amandemen terhadap multi pasal dalam UUD 1945 diperlukan kesepakatan dan kesepahaman bersama terkait pasal terkait PPHN saja yang akan diajukan untuk dibahas dalam amandemen kelima.

Namun begitu, terlaksana tidaknya amandemen terbatas ini tergantung kepada persetujuan 711 anggota MPR yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.

Usul perubahan pasal pasal UUD 1945 dapat di tindaklanjuti MPR jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Kemudian untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Sedangkan pengambilan keputusan untuk mengubah pasal dalam UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR

Penulis: M. Ridwan (Staf Ahli DPD RI, Penggiat Politik Kenegaraan)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 141