Klik-Talk

Tidak Hanya Perusahaan, Pekebun Sawit Kini Juga Wajib Sertifikasi ISPO

Pada 16 maret 2020 lalu pemerintah telah mengesahkan Perpres nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Yang menarik dari Perpres 44 tahun 2020 adalah diwajibkannya sertifikasi ISPO (Indoensian Sustainable Palm Oil) tidak hanya kepada perusahaan perkebunan melainkan juga kepada pekebun. Sebagaiman tertuang dalam pasal 5 ayat 3 Perpres nomor 44 tahun 2020.

Menaggapi Perpres tersebut, R Suaksmianto, Pemerhati Sawit Indonesia yang juga alumnus IPB, menilai bahwa Perpres semakin memperkuat regulasi perkelapasawitan, jika dahulu hanya berdasarkan peraturan menteri sekarang samkin kuat dengan adanya Perpres nomor 44 tahun 2020.

R Sukasmianto menambahkan, bahwa “Perpres juga mengatur terkait pembiayaan sertifikasi sebagaiman disebutkan di pasal 18 ayat 1 dan 2 dimana pendanaan untuk serifikasi ISPO perusahaan bersumber dari perusahaan sednagkan untuk pekebun yang terdiri atas individu dan kelompok dapat bersumber dari APBN, APBD dan atau sumber lain yang sah”. Jelas R Suaksmianto kepda redaksi kliksaja.co (14/03/2021).

R Sukamsianto

“Perpres nomor 44 tersebut mengatur tentang sertifikasi ISPO, kelembagaannya, keberterimaan dan daya saing pasar perkebunan sawit, mekanisme pembinaan dan pengawasan hingga penerapan sanksi bagi perkebunan”. Tambah Sukasmianto.

Sukasminato menilai bahwa melalui perpres tersebut pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kriteria ISPO. Pemerintah juga berharap adanya peningkatan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Selain tentu saj a upaya lingkungan terutama percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

GAPKI Siap Dukung Jalannya ISPO

Sebagaiman disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 Perpres nomor 44 tahun 2020 tidak mengalami perbedaan terkait dengan prinsip yang diterapkan dalam ISPO yaitu a. kepatuhan terhadap perundangan, b. penerapan praktik perkebunan yang baik, c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekragaman hayati serta d. tanggungjawab ketenagakerjaan. e tanggungjawab sosial dan pemberdayan ekonomi, f. transparansi, g. Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Ini artinya tidak ada perbedaan mendasar Perpres 44 tahun 2020 dengan regulasi regulasi sebelumnya.

Mennaggapi hal tersebut pengurus GAPKI Togar Sitanggang menilai bahwa tidak ada perbedaan mendasar sistem sertifikasi ISPO. Disinggung soal adanya komite ISPI ia mengatakan bahwa komite ISPO sudah lama ada.

“Komite ISPO itu sudah lama ada, dengan Perpres nomor 44 tahun 2020 ini hanya berbeda format saja”. Ujar Sitanggang melalui pesan WA kepada redaksi kliksaja.co

Togar Sitanggang (GAPKI)

“Komisi ISPO juga tetap ada, meskipun sifatnya berubah sebagai pengarah saja, atau tidak memutuskan, dimana semua keputusan ada di KAN, dan bagi saya ga masalah sih” Jelas Sitanggang yang juga Sekjen GAPKI

Disinggung sertifikasi ISPO melalui jalur komite menurutnya sama saja dengan yang sudah ada cuman beda pintunya saja.

“Sama saja, ISPO prosesnya maish sama hanya beda pintu aja”. Tambah Sitanggang.

Sitanggang menambhkan bahwa para pengusaha perkebunan selalu siap mendukung ISPO dan akan menjalankan usaha perkebunan sesuai dengan ketenetuan regulasi yang berlaku.

“Semua sudah diatur diregulasi, GAPKI tetap mendukung jalannya ISPO
tidak ada istilah lebih mudah atau sulit, regulasi adalah regulasi, semua harus dijalankan” Tegas Sitanggang.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 144