Klik-Talk

Putusan MK di Pilpres 2019 Adalah Momentum Konsolidasi Demokrasi

Kontestasi Pilpres 2019 ini, pada akhirnya menjadi titik penting bagi kelanjutan demokratisasi di Indonesia. Hampir semua spektrum elemen demokrasi, dan partisipasi politik tertuang (atau, tepatnya tersedot) ke dalam kontestasi ini.

Oleh:

Dr. Kastorius Sinaga, Sosiolog Universitas Indonesia

Mari kita lihat, betapa semua spektrum terlibat. Mulai dari pertarungan gagasan, pengerahan instrumen teknologi media sosial, pengorganisasian sumberdaya politik, overexploitasi politik berbasis identitas agama dan SARA hingga mobilisasi dukungan elektoral yang telah menjurus ke dalam keterbelahan masyarakat pemilih (electoral division).

Semuanya nyaris sempurna! Semuanya terjadi di Pilpres 2019 yang lalu.

Karena itu, Pilpres 2019 ini pada akhirnya menyisakan pembelajaran politik yang berharga bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Dus, yang juga perlu menjadi pelajaran penting adalah digunakannya spektrum kekerasan lewat jargon “people power”.

Juga, dimasukkannya jargon itu dalam pola gerakan “from voting to violence” (dari pemilu ke kekerasan). Ini makin menambah dinamika politik Pilpres 2019, karena munculnya kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu.

Untungnya, berkat soliditas TNI-Polri, aksi kerusuhan yang hendak membajak dan merusak proses demokratisasi Pilpres 2019 dapat ditangani dengan baik dan cepat di atas koridor hukum.

Karena itu, pascakerusuhan 21-22 Mei proses demokratisasi Indonesia harus kembali ke “jalur rel” yang sebenarnya. Yaitu, melalui kanalisasi sengketa Pemilu ke ranah hukum dan persidangan Mahkamah Konstitusi.

Lembaga ini, menurut konstitusi kita, menjadi tempat penyelesaian “electoral disputes”. Karenanya sidang MK menjadi katalisator penting untuk mengkanalisasi dan mereduksi konflik politik elit berbasis elektoral menjadi sengketa hukum pemilu semata.

Pada gilirannya, proses sengketa di MK kelak akan memperkokoh proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Artinya, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Siapapun yang hendak mengganggu dan menolak putusan MK lewat tekanan massa harus dipandang sebagai aksi destruktif dari kelompok “anti demokrasi” yang memang masih marak di Indonesia.

Sebaliknya, apapun keputusan MK nanti, harus juga dilihat sebagai bagian yang tak terlepas dari proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Konsolidasi demokrasi akan melahirkan stabilitas politik lewat mana tujuan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu kemajuan sosial, kesejahteraan masyarakat dan keadilan, dapat dicapai secara bersama-sama.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 144