Klik-TalkSpecial Klik

Ajib Hamdani (HIPMI) : OJK Harus Maksimalkan Peran Pengawasan Untuk Memudahkan Proses Releksasi Kredit Pengusaha

Kondisi perekonomian Indonesia mengalami konstraksi akibat pandemi Covid-19. Pengusaha sebagai pengisi supply terkena dampak yang luar biasa akibat pandemi. Meskipun ada kebijkan stimulus releksasi kredit, faktanya pengusaha  masih mengalami banyak kendala sehingga menganggu upaya pemerintah membangkitkan ekonomi Indonesia.  

Menghadapi situasi tersebut, HIPMI berharap OJK bisa memainkan peran secara optimal dalam pengawasan kepada perbankan dan memastikan fasilitas-fasilitas dari pemerintah bisa dirasakan secara langsung oleh dunia usaha untuk bisa memberikan daya ungkit ekonomi.

Hal ini muncul dalam diskusi FGD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) serial kedua, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tema yang diangkat tentang “Desain Kebijakan Keuangan, Penopang Dunia Usaha Menyintas Pandemi”. Kamis, (04/06/2020)

FGD dilaksankan untuk menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi terkait dengan pandemi dan potensi sinergi yang bisa dibangun antara pemerintah, pembuat kebijakan, dengan dunia usaha. 

Dalam pemaparannya, Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi memaparkan kondisi perekonomian yang terkonstraksi dengan adanya covid-19.

Menurutnya, permasalahan di lapangan bagi para pengusaha adalah kondisi relaksasi kredit dengan perbankan dan kebutuhan penambahan modal yang diperlukan. 

Pengusaha, mengisi sisi supply dalam putaran perekonomian di Indonesia, para pengusaha menurut Ajib Hamdani terdampak signifikan “pengusaha terdampak signifikan dan membutuhkan insentif dari pihak perbankan”. Kata Hamdani.

AJib Hamdani menambhkan bahwa HIPMI menemukan “banyak kendala di lapangan dalam konteks pengajuan relaksasi kredit sesuai dengan POJK Nomor 11 tahun 2020″.

Diantara kendala yang dihadapi adalah tidak adanya keseragaman kebijakan antar bank, tidak ada standarisasi penilaian kondisi debitur dan juga alternatif berbeda-beda yang diajukan oleh perbankan kepada debitur. trenag Hamdani.

Kondisi lainnya adalah kecenderungan perbankan yang enggan memberikan relaksasi karena kebijakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang berbeda antara PSAK standar dan kebijakan OJK.

Perbedaan persepsi dalam audit perbankan akan menjadi permasalahan tersendiri buat perbankan.

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, menyampaikan bahwa sesuai dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan menjadi bagian kebijakan fiskal dan moneter untuk memberikan insentif di dunia usaha.

Sejak awal Maret 2020, OJK bahkan sudah berinisiatif memberikan insentif dalam bentuk kebijakan relaksasi perbankan, yang tertuang dalam POJK Nomor 11 tahun 2020.

Untuk selanjutnya OJK melakukan pengawasan dan memastikan para debitur mendapat relaksasi agar dunia usaha tetap terjaga secara kondusif.

Para pengusaha dari Hipmi akan mendapat atensi khusus, infrastruktur OJK di daerah akan diarahkan untuk memberikan literasi keuangan untuk para pengusaha di daerah-daerah, di sisi lain memberikan pengawasan melekat ke perbankan.

Hipmi dan OJK berkomitmen untuk bersinergi, sehingga dunia usaha secara khusus dan masyarakat secara umum, bisa keluar dari krisis pandemi lebih cepat dan perekonomian bisa tumbuh dengan positif.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 688