Klik News

Yasonna H Laoly Mengundurkan Diri dari Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Pengunduran diri Yasonna disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat tertanggal 27 September 2019.

Dalam surat itu disebutkan alas an pengunduran diri Yasonna karena akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang. Yasonna menjadi anggota DPR dari PDI-P mewakili dapil Sumatera Utara I.

Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Yasonna menjelaskan bahwa, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Yasonna menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kesalahan.

Ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih karena telah dipercaya oleh Jokowi menjabat sebagai Menkumham.

Kabar pengunduran diri Yasonna dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono.

Dikutip dari Kompas.com, Bambang membenarkan surat pengunduran diri Yasonna. “Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang.

Setidaknya ada dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR, yakni Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (*)

Baca juga :   Efek Pengganda Pembangunan Infrastruktur Belum Berdampak pada Sektor SDM di Kulon Progo
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263