Klik News

SiDewas, Sistem Baru Pengaduan Persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang Terintegrasi Langsung Dengan Dewan Pengawas BPJSTK

BPJS Ketenagakerjaan berinovasi dengan meluncurkan Sistem Deteksi dan Pengawasan (SiDewas). Sistem ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan BPJS Ketengakaerjaan kepada publik. SiDewas langsung terhubung dengan anggota Dewan Pengawas BPJSTK.

SiDewas secara resmi diperkenalkan ke publik dalam acara launching yang bertempat di Hermitage Hotel Jakarta, Rabu (25/09/2019) yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan beserta anggota.

Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko dan TI BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan SiDewas diharapkan mampu mendorong dan menggugah keberanian pelaporan penyimpangan. Meski institusi ini telah memiliki kanal sejenis yaitu Whistle Blowing System, namun kehadiran SiDewas dapat menjadi pilihan lain bagi khalayak yang ingin melakukan pengaduan terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan.

Sistem ini dibuat dengan tujuan untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya gratifikasi, suap, serta berbagai bentuk fraud lainnya. Karena segala praktek menyimpang tersebut jika dibiarkan dapat merusak reputasi BPJS Ketenagakerjaan.

“SiDewas merupakan salah satu alat untuk menunjang fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan menerima pelaporan dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan”, ujar Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.

Karena sesuai UU nomor 24 tahun 2011 salah satu tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam acara tersebut dilakukan juga soalisasi dan orientasi cara penggunaan SiDewas kepada beberapa lembaga masyarakat yang merupakan stakeholder BPJS Ketenagakerjaan.

SiDewas dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja, melalui beberapa kanal diantaranya website https://whistleblowing.tips/wbs/@SiDewas,email , SMS dan whatsapp di nomor 08119001137, atau melalui PO BOX 1205 JKS 1200.

Pengelolaan sistem ini dilakukan oleh pihak ke 3 sehingga bersifat independen dan bebas dari benturan kepentingan. Lalu secara sistematis hasil laporan tersebut hanya bisa diakses oleh minimal 4 orang Dewan Pengawas secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat.

Terdapat 3 kategori dampak aduan yang diakomodir oleh SiDewas, yaitu aduan berdampak pada kerugian keuangan, moral/etika, serta sistem/layanan. Sistem ini akan memilah dan mengeskalasi aduan yang masuk secara sistematis.

Selanjutnya pelapor diminta untuk mengisi identitas diri, serta melampirkan data dan fakta pelanggaran yang terjadi. Ketiga hal mendasar ini,menjadi bukti kuatnya sebuah pelaporan pengaduan.

Guntur menjamin seluruh data pelapor dan bukti-bukti pelanggaran akan dilindungi dan dirahasikan, sehingga tidak perlu takut untuk melapor jika melihat tindak pelanggaran di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja untuk dapat menggunakan SiDewas sekarang juga”, tutup Guntur.

 

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264