Hukum-KriminalKlik News

UU Nomor 15/2019 Disahkan, DPR/ Presiden Dapat Ajukan RUU di Luar Prolegnas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada 2 Oktober 2019.

Sebelumnya, UU ini telah ditetapkan dalam paripurna akhir masa bakti DPR RI periode 2014-2019, akhir September lalu.

Dalam UU ini disebutkan, penyusunan Program Legislasi Nasional (prolegnas) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah, ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Undang-Undang.

“Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 20 ayat (3) UU ini.

Menurut UU ini, sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah, DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya.

“Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan,” bunyi Pasal 20 ayat (5) UU ini

Baca juga :   Didampingi Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Resmi Buka Pameran IIMF 2024

Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah, menurut UU ini, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR, menurut UU ini, dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus menangani bidang legislasi, dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

Sementra penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) UU ini dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup:

  1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.
  2. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (*)
Baca juga :   Jelang Pelantikan Presiden Dan Wapres Terpilih, Jokowi Minta Segera Persiapkan Diri
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264