Hukum-KriminalKlik News

UII Kecam Teror Terhadap Kebebasan Akademik

Universitas Islam Indonesia (UII) mengutuk keras tindakan teror oleh oknum terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden  Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diadakan oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Tindakan teror tersebut merupakan bagian dari upaya pembunuhan terhadap demokrasi,” kata Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., dalam pernyataan tertulis, Sabtu (30/05/2020).

Menurut Wahid, kegiatan diskusi tersebut adalah murni kegiatan ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media sosial.

Tema tentang pemberhentian Presiden, menurut Wahid, diatur dalam konstitusi, yaitu dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945. Tema tersebut lazim disampaikan dalam mata kuliah hukum tata negara.

“Untuk itu, kita minta aparat penegak hukum memproses tindakan oknum pelaku intimidasi panitia dan narasumber dengan tegas dan adil,” kata Wahid.

Wahid mengatakan teror terhadap kegiatan diskusi ilmiah merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, ia meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Ia juga meminta agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik, demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi.

Wahid berharap kejadian teror terhadap panitia dan narasumber diskusi tidak membuat takut masyarakat Indonesia. Ia mendorong agar masyarakat tetap menggunakan hak kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum.

“Sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap
berjalan pada relnya,” tambah Wahid.

Panitia diskusi CLS FH UGM sedianya akan menggelar diskusi dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden  Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” pada Jumat (29/05/2020).

Diskusi tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum sebagai narasumber.

Semula, diskusi tersebut mengangkat tema “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Panitia, yang sempat mendapatkan teror, merubah tema diskusi menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden  Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Kegiatan diskusi yang telah memunculkan polemik di media sosial itu akhirnya dibatalkan setelah panitia dan narasumber mendapat ancaman pembunuhan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *