Panitia penyelenggara diskusi ilmiah dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” mendapatkan ancaman pembunuhan melalui pesan singkat telepon seluler.
Ancaman serupa juga didapatkan oleh narasumber Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII).
Akibat teror tersebut, diskusi yang diadakan oleh komunitas mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dibatalkan. Diskusi sedianya diselenggarakan pada Jumat (29/05/2020) secara daring pada pukul 14.00-16.00 WIB.
Dekan FH UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto., S.H., LL.M, membenarkan terjadinya teror yang menimpa panita dan narasumber diskusi.
“Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung,” kata Sigit dalam pernyataan tertulis, Jumat (29/05/2020).
Sigit mengungkapkan teror selanjutnya juga ditujukan kepada ketua komunitas CLS FH UGM. Teror terhadap pihak-pihak tersebut mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.
“Teror dan ancaman berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020, dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga bersangkutan,” tambah Sigit. (*)