Klik NewsPolitik

Tolak Penambangan Emas di Wilayahnya, Bupati Trenggalek akan Bersurat ke Pemprov Jawa Timur

Bupati Trenggalek, Jawa Timur Mochammad Nur Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Ia mengatakan penolakan itu bertabrakan dengan banyak aturan dan juga tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, eksploitasi itu tidak visible dengan kondisi sosial daerah yang mayoritas menolak tambang sejak eksplorasi.

Sebagai bentuk penolakan, ia akan mengirimkan surat kepada Pemprov Jatim untuk mengkaji ulang penambangan emas tersebut.

“Kami akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar mencabut perizinan yang telah diterbitkan,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu di Trenggalek, Minggu (14/03/2021).

Dalam surat resmi yang dilayangkan tersebut, Gus Ipin akan menyampaikan alasannya menolak penambangan emas.

Ia menyebutkan ada beberapa pertimbangan sehingga dia bersama bersama jajaran dan warga kukuh menolak penambangan emas, apalagi dalam skala masif dan luas.

Selain tidak ada transparansi soal hasil studi kelayakan penambangan selama masa eksplorasi, area konsesi penambangan yang diberikan Dinas ESDM Provinsi Jatim ke PT SMN, menurut Bupati, banyak bersinggungan dengan kaswasan lindung, hutan produksi, permukiman warga, serta kawasan bentang alam dan ekosistem karst.

Baca juga :   ‘Baku Declaration’ Adopsi Usulan Indonesia tentang Misi Khusus Parlemen APA ke Palestina

Selain itu, ia menegaskan bahwa rencana pembukaan areal tambang emas tidak sesuai dengan visi dan misi dan programnya, yakni menjadikan Trenggalek Meroket, artinya maju ekonomi rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga.

Sikap dari Bupati Nur Arifin disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.

Sebagaimana informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.

Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek kota. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264