Klik NewsPolitik

Terbuka dengan Kritik, Pemprov DKI Jakarta segera Pelajari dan Jawab Rekomendasi LBH Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan segera mempelajari dan menjawab catatan merah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko usai menerima kedatangan LBH Jakarta beserta perwakilan warga di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021).

Kedatangan LBH Jakarta dan perwakilan warga ke Balai Kota tersebut bertujuan menyerahkan rekomendasi untuk Pemrov DKI Jakarta.

“Baru saja saya menerima perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta beserta perwakilan warga. Karena sifatnya dadakan tadi saya sampaikan bahwa apabila kami terinformasi lebih awal, saya yakin pak Gubernur yang menerima langsung teman-teman LBH maupun perwakilan dari warga,” ucap Sigit seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/10/2021) sore.

Sigit menjelaskan bahwa kedatangan LBH Jakarta merupakan bagian dari penyampaian aspirasi warga untuk pemerintahan.

Sigit juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta amat terbuka dengan semua aspirasi, di mana Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memfasilitasi semua aspirasi dari warga termasuk kritik.

“Saya sampaikan kepada mereka bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka akan kritik. Kami semua memberikan kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan (kritik),” terang Sigit.

“Bahkan tadi teman-teman LBH melakukan konferensi pers di pendopo Balai Kota tak kami batasi, kami memberikan ruang dan menghormati sebagai bentuk Pemprov DKI Jakarta menghargai semua aspirasi maupun partisipasi warganya termasuk juga kritik yang sifatnya korektif,” tambahnya.

Baca juga :   Media Punya Peran Strategis Dukung Pembangunan KEK di Batam

Sigit juga menjabarkan bagaimana Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembangunan dengan pendekatan yang berbeda, salah satunya Community Action Plan (CAP), yaitu pembangunan berbasis kerja bersama masyarakat yang menjadi perhatian teman-teman LBH.

Dengan begitu, lanjut Sigit, Pemprov DKI Jakarta akan segera mempelajari rekomendasi tersebut dan memberikan jawaban secepatnya.

“Meskipun (CAP) belum sempurna tapi secara pasti dikerjakan dan dituntaskan, beberapa waktu terakhir kami juga meresmikan berbagai bentuk hasil dari CAP tersebut,” papar Sigit.

“Terhadap rekomendasi yang diberikan, ada 10 hal yang menjadi cermatan teman-teman LBH Jakarta dan 9 rekomendasi, yang akan kami pelajari untuk sesegera mungkin kami berikan respon dan klarifikasi. Kami tentu memandang teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi yang obyektif, karenanya kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang digagas (LBH),” tandasnya.

10 Catatan Merah LBH Jakarta

LBH Jakarta memberikan 10 catatan merah permasalahan Kota Jakarta terhadap empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001. Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

Baca juga :   Adang Darajatun Apresiasi Peran Aktif Kaum Perempuan Dalam Donor Darah

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan ini utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Jakarta. Hal ini tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.

Kemudian ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebabnya. Menurut LBH Jakarta, beberapa tipe banjir masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai. Sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai yakni menghilangkan hambatan aliran dari hulu ke hilir dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi).

Keempat, penataan kampung kota melalui program Community Action Plan (CAP) yang belum partisipatif. Salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP adalah Kampung Akuarium. Namun, dalam penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.

Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta padahal itu merupakan kebutuhan dasar. Melalui program DP 0% yang ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit, namun dipangkas hingga hanya 10.000 unit. Penghasilan yang sebelumnya dibatasi Rp4-7 juta, kini Rp14 juta.

Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.

Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati. Sebagaimana episentrum penyebaran Covid-19 sayangnya capaian 3T DKI justru masih rendah di masa krisis. Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok prioritas juga lambat, dan justru ditemukan banyak penyelewengan booster vaksin untuk pihak tidak berhak.

Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *