Klik NewsPolitik

Terbentur Regulasi, Ahok Dipastikan Tidak Bisa Menjadi Capres, Cawapres, dan Menteri

Nama Ahok kembali mencuat ke publik, namun peluang Ahok untuk menjadi capres atau cawapres bahkan menteri sudah tertutup oleh konstitusi.

Hal ini sebagaiman disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui bahwa Ahok sudah divonis oleh putusan Pengadilan dalam kasus penistaan agama yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.

Salah satu UU Pemilu mensyaratkan bahwa yang dihitung adalah ‘ancaman hukuman 5 tahun atau lebih’, bukan vonisnya.

Syarat Capres & Cawapres UU Pemilu: “CAPRES & CAWAPRES, TAK BISA DIAJUKAN, BILA PERNAH DIPIDANA DAN MEMPEROLEH KEPUTUSAN HUKUM TETAP, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH”

“Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa,” kata Mahfud MD dalam tayangan stsiun TV swasta 26 Juni 2019.

Baca juga :   Jelang Pilkada DKI, Anies, Ahok, Ridwan Kamil, Heru, Sandi, Sahroni, Kaesang dan A Riza Patria Disebut Berpeluang Jadi Kandidat
Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264