Pemerintah Jepang resmi melarang masuknya warga negara asing (WNA) di negara tersebut mulai 28 Desember dan akan berlanjut hingga Januari 2021.
Larangan itu imbas dari ditemukannya varian baru Covid-19 pada penumpang dari Inggris.
Namun, warga Jepang dan penduduk berkebangsaan asing tetap diperbolehkan masuk dengan menunjukkan tes negative Covid-19 yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan.
Setelah itu para pendatang wajib menjalani karantina selama dua minggu setelah mendarat di Jepang.
Pada Jumat (25/12/2020), Jepang melaporkan kasus pertama varian baru Covid-19. Kasus tersebut ditemukan pada seorang pria beserta seorang anggota keluarganya yang datang dari Inggris.
Varian baru itu menambah kekhawatiran masyarakat Jepang terhadap Covid-19 mengingat kasus baru kembali mencapai angka tertinggi pada Sabtu (26/12/2020).
Jumlah kasus baru di ibu kota Jepang, Tokyo, mencapai 949 orang. Kasus positif Covid-19 di Jepang terus naik jelang libur tahun baru.
Saat libur pergantian tahun, warga Tokyo pada umumnya akan bepergian ke luar kota. (*)