Klik News

Survei Kepuasan Pelayanan Ditjen Pendis: Indeks Kepuasan Pelayanan Pendis Sebesar 72,8.

Pelayanan publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memperoleh skor indeks kepuasan pelayanan publik sebesar 72,18.

Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Ditjen Pendis Kementerian Agama sebesar 72,18, merujuk pada hasil survei yang dilakukan oleh internal Pendis kepada masyarakat, khususnya yang sedang menerima pelayanan atau telah selesai mengikuti proses pelayanan di Ditjen Pendis.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa publik merepon positif terhadap pelayanan Pendis. Dari 9 indikator yang diuji berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam ketentuan PERMENPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Berikut 9 indikator yang diajukan pertanyaan kepada responden beserta jawaban publik:

  • Persayaratan pelayanan, mayoritas responden menjawab Sesuai sebanyak 79,58%;
  • Sistem,mekanisme, dan prosedur, mayoritas responden menjawab Mudah sebanyak 70,68%;
  • Waktu pelayanan, responden mayoritas menjawab Kurang Cepat mencapai angka 51,58%;
  • Biaya/Tarif, mayoritas responden menjawab Gratis sebanyak 46,84%;
  • Produk spesifikasi jenis pelayanan, mayoritas responden menjawab Jelas sebanyak 70%;
  • Kompetensi pelaksana, mayoritas responden menjawab Kompeten sebanyak 72,1%;
  • Perilaku pelaksana, mayoritas responden menjawab Sopan dan Ramah sebesar 79,3%;
  • Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, mayoritas responden menjawab Berfungsi Kurang Maksimal sebanyak 50%;
  • Sarana dan prasarana, mayoritas responden menjawab Baik sebanyak 54,21%.

Berdasarkan hasil analisis pengukuran indeks kepuasannya saat ini diperoleh indeks kepuasan sebesar 72,18. Dari nilai total indeks tersebut jika diukur dengan skala 1-4 pelayanan terendah skornya adalah waktu pelayanan yaitu 2,62. Sedangkan pelayanan yang memperoleh tertinggi adalah terkait biaya yaitu 3,33. Artinya pelayanan di Pendis tergolong tinggi dengan digratiskannya seluruh pelayanan.

Berikuta Tabel hasil penilaian indeks pelayanan Pendis tahun 2018

 

NO UNSUR PELAYANAN NILAI RATA-RATA
U1 Persyaratan Pelayanan 2.91
U2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 2.83
U3 Waktu Pelayanan 2.62
U4 Biaya/Tarif 3.33
U5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 2.84
U6 Kompetensi Pelaksana 2.86
U7 Perilaku Pelaksana 3.01
U8 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 3.22
U9 Sarana dan Prasarana 2.64

 

skor rata–rata nilai aspek pelayanan, aspek pelayanan yang memperoleh nilai tertinggi yaitu: Biaya/Tarif (3,33). Publik memberi nilai positif kepada Direktorat Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama RI dari unsur Biaya/Tarif, dikarenakan setiap lembaga pemerintah telah meniadakan pungutan biaya setiap pelayanan yang diberikan kepada publik.

Ditjen Pendis Melalui kegiatan survei ini mengharapkan dapat masukan langsung dari masyarakat sekaligus mengukur kepuasan publik terhadap kinerja pelayanan publik Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

“Survei sebagai bentuk feedback Ditjen Pendis kepada masyarakat, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan. Survei juga mendapatkan rekomendasi dan saran dari masyarakat serta harapan mereka terhadap kualitas pelayanan dan SDM pegawai yang nantinya dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan program di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI”. Terang Pak Munir dalam pemaparannya di Kantor Kemenag 17/11/2019

Survei pengukuran indeks kepuasan pelayanan Pendis dilaksanakan rentang waktu Juli-Agustus 2018, survei dilaksanakandi di 20 kota besar di Indonesia. Pengambilan data melalui metode wawancara tatap muka langsung dengan panduan kuesioner. Survei mengambil sampel dengan metode dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling) dengan melibatkan sejumlah 800 responden.

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265