Sosial BudayaSpecial Klik

Kampus Harus Lakukan Ini Menangani Pelecehan Seksual

kliksaja.co – Pelaku pelecehan seksual di kampus mesti menerima sanksi tegas, kata Mendikbud Nadiem Makarim. “Kalau ada yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, harusnya langsung dikeluarkan. Itu opini saya sebagai Nadiem Makarim,” katanya dalam acara Bincang Sore, dikutip dari Kompas.com.

Nadiem bilang Kemendikbud tidak berwewenang membuat kebijakan terkait kasus-kasus pelecehan seksual, tetapi ia menekankan pentingnya menindaklanjuti pelaku dan melindungi korban. “Kami belum menentukan instrumennya yang mana. Yang paling penting adalah hasil akhirnya, yang benar melindungi dan mencegah, dan memastikan ada hukuman dan keadilan bagi pelaku,” tuturnya, dikutip Detik.com.

Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di kampus sudah berkali-kali terungkap ke publik. Sebutlah kasus Agni di UGM, kasus dosen penjahat seksual di UI dan UNJ, dan lain-lain. Memang belum ada laporan yang menghitung jumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus secara lengkap, namun kolaborasi #NamaBaikKampus oleh Tirto, Vice, dan Jakarta Post berhasil menghimpun 174 kasus di 79 kampus dan 29 kota dari testimoni para korban.

Yang paling berisiko menjadi korban kekerasan seksual di kampus ialah perempuan. Menurut hasil riset RAINN di Amerika Serikat, 23% sarjana perempuan pernah jadi korban perkosaan, kekerasan, atau pelecehan seksual. Berikutnya, 21% LGBTQ dan 5,4% laki-laki. Keseluruhannya, 11,2% mahasiswa pernah jadi korban kekerasan seksual.

Di kampus, jumlah kasus kekerasan seksual lebih tinggi dibandingkan perampokan. Mahasiswa perempuan dua kali lebih rentan diperkosa ketimbang dirampok, padahal di tempat-tempat lain, menurut statistik, perampokan lebih sering terjadi.

Baca Juga :

Kehebohan Micronation di Dunia, Mirip Sunda Empire atau Keraton Agung Sejagat

PHK Massal Karyawan, Indosat Lakukan Perubahan Organisasi Untuk Jadikan Bisnis Lebih Lincah

Survei kepada lebih dari 5.000 mahasiswa di perguruan-perguruan tinggi UK pun menunjukkan bahwa lebih dari 50% mahasiswa pernah jadi korban pelecehan seksual, termasuk disentuh tanpa consent, di-catcall, dikuntit, dipaksa berhubungan seks atau melakukan tindakan-tindakan seksual lain. Dari 49% perempuan yang mengaku pernah dilecehkan, hanya 5% yang pernah melapor ke kampus atau pihak berwajib. Dari 25% perempuan yang pernah dilecehkan secara seksual lewat teks, hanya 3% yang melaporkannya.

Helen Marshall, perwakilan lembaga kesehatan seksual, mengatakan bahwa perguruan tinggi belum memberikan perhatian besar terhadap korban kekerasan seksual. “Penting bagi perguruan tinggi untuk memberikan edukasi dan informasi tentang pelecehan seksual, keadilan hukum, dan memastikan proses untuk melapor mudah diakses,” kata Marshall.

Di UK, sebelumnya, tindak pelecehan atau kekerasan seksual di kampus dianggap bukan sebagai tanggung jawab kampus. Korban dikatakan hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke polisi. Jika korban memutuskan untuk tidak melapor atau polisi memutuskan untuk tidak bertindak, kasus pun terbengkalai.

Menurut imbauan terbaru Universities UK (UUK)–lembaga perwakilan kampus-kampus UK–kampus wajib bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa atau staf kampus. Kebijakan ini juga berfokus pada perlindungan korban. “Universitas mesti memberikan dukungan yang luas kepada korban/penyintas kekerasan seksual. Universitas juga mesti memenuhi kebutuhan akademiknya dalam jangka pendek dan panjang,” kata imbauan “Changing The Culture” UUK pada 2016.

Baca Juga :

Seluruh Pelayanan Administrasi Kependudukan Tidak Dipungut Biaya

Pemred Kliksaja.co : Jurnalis itu Harus Kepo dan Skeptis

Ketika korban melaporkan kasusnya kepada kampus, kampus mesti siap mendengarkan dan memenuhi kebutuhan korban. Kampus mesti memaparkan opsi-opsi yang dapat dipilih oleh korban: melaporkan kasusnya ke polisi, tidak melaporkannya ke polisi tetapi menyerahkan kasusnya ke kampus untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan kampus, meminta waktu untuk mempertimbangkan opsi-opsi tersebut terlebih dahulu, atau tidak mengambil aksi sama sekali. Pelapor atau korban punya hak untuk menentukan ke mana laporannya akan dibawa.

“Kualitas dari respons universitas [kepada korban] akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan korban/penyintas, terutama kesehatan mental mereka. Seluruh universitas mesti memastikan respons mereka sesuai dengan kondisi spesifik korban—apakah kasusnya terjadi baru-baru ini atau sudah lama, apakah korban/penyintas ingin melaporkan kasusnya kepada polisi, atau apakah korban/penyintas adalah laki-laki, perempuan, atau transgender,” tutur laporan UUK.

UUK yang telah membuat imbauan sejak 2016 telah mendorong 92 dari 136 universitas di UK melakukan perubahan: 81% universitas telah memperbarui prosedur pendisiplinan mereka, 78% telah memberikan informasi yang jelas kepada mahasiswa untuk melaporkan kasus, 72% telah mengembangkan sistem pendataan kasus yang lebih terpusat, 65% telah memberikan pelatihan terkait consent kepada mahasiswa, 50% memperbolehkan mahasiswa untuk melaporkan kasus secara anonim.(*)

Baca Juga :

Dukung Legalisasi Ganja, Melanie Subono : Kalau Itu Legal Ya Enggak Jadi Masalah

Temuan Zat Radioaktif di Serpong Bukan dari Reaktor Nuklir

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,511