EkonomiKlik News

Soal Tarif Tiket Pesawat, Kemenhub Terus Cari Win-Win Solution

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sedang mencari solusi perihal tarif tiket pesawat, agar tidak memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.

“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen, yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi, Senin (29/04/2019).

Saat ini, Menhub beserta jajarannya terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat jelang lebaran nanti dijangkau oleh masyarakat.

Namun ia memaklumi bila pada high season seperti lebaran ada lonjakan harga jika dibandingkan dengan hari-hari biasa.

“Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” kata Menhub.

Terkait subclass harga tiket itu, Menhub mengaku akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga :   Berikut Jadwal One Way, Contraflow, Ganjil Genap Untuk Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Menhub. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *