Klik NewsPolitik

Soal Ambang Batas Parlemen, Gerindra Belum Memutuskan

Partai Gerindra belum memutuskan besaran ambang batas parlemen atau “parliamentary threshold”, apakah dinaikkan atau tetap 4 persen.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Rabu (15/01/2020).

“Kalau PDIP sudah ada pembicaraan secara kepartaian secara nasional membicarakan ‘parliamentary threshold’ sementara itu Gerindra belum,” kata Dasco.

Dia mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat partainya akan membicarakan terkait apakah setuju “parliamentary threshold” (PT) dinaikkan atau tidak, dan mengenai sistem pemilu apakah proporsional tertutup atau terbuka.

Dasco tidak mau memberikan pendapat pribadi terkait wacana menaikkan PT dan sistem pemilu ke depan karena posisinya saat ini merupakan juru bicara Partai Gerindra.

“Saya kan jubir partai, apa yang saya kemukakan akan jadi pernyataan partai sementara itu belum pernah dibicarakan di partai. Jadi saya tidak boleh bicara secara pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan telah menghasilkan sembilan rekomendasi, salah satunya tentang ambang batas 5 persen DPR RI.

Baca juga :   Gerindra Berlakukan Syarat Khusus Untuk Peroleh Rekom Pilkada 2024

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di sela Rakernas, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/01/2020) mengatakan, Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.

PDIP ingin meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) DPR dari saat ini 4 persen menjadi 5 persen, dan PDIP ingin ada PT di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi, dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota),” katanya.

Selain itu, kata Hasto, perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah. (*)

Baca juga :   Gerindra Pematang Siantar Siapkan Kader Terbaik Untuk Pilkada 2024
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264