Hukum-KriminalKlik News

Pengikut Keraton Agung Sejagat Diwajibkan Bayar Iuran Puluhan Juta Rupiah

Sekitar 150 orang terpengaruh ajakan Totok Santosa untuk menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Mereka diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/01/2020).

Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.

Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.

Menurut dia, tersangka Totok menjanjikan jika ikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana dan kehidupan yang lebih baik.

“Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka,” katanya.

Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

“Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu,” katanya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264