Hukum-KriminalKlik News

Selain Diatur UU, Kemanusiaan Jadi Alasan Jokowi Berikan Grasi Untuk Annas Maamun

Pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, selain berdasarkan atas pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Menko Polhukam, juga karena aspek kemanusiaan.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melepas kontingen SEA Games 2019 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11/2019) sore.

“Mereka umurnya juga sudah uzur (78 tahun, red) dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengingatkan hak Presiden dalam mengeluarkan grasi atas pertimbangan Mahkamah Agung. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Meskipun pada kenyataannya tidak semua yang diajukan kepada dirinya dikabulkan.

“Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul,” ujar Presiden Jokowi.

Annas Maamun divonis pada 2015 oleh Majelis Tindak Pidana Korupsi Bandung 6 (enam) tahun karena terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi tujuh tahun.

Baca juga :   Digadang Ketum Golkar, Jokowi Sebut Dirinya Ketua Indonesia

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal 25 Oktober 2019, Annas mendapatkan grasi pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Dengan demikian, ia hanya akan menjalani hukuman selama 6 tahun, dan akan bebas pada 3 Oktober 2020 mendatang. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264