Klik NewsPolitik

Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas 2021

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik resmi tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (09/03/2021), hanya Partai Demokrat yang mendukung revisi UU ITE untuk masuk prolegnas 2021.

Pemerintah sendiri belum mengajukan RUU ITE ke DPR karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).

“RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly.

Sementara anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso menyatakan setuju dengan revisi UU ITE namun harus tetap dalam koridor implementasi Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945.

Untuk itu, ia mengapresiasi keinginan pemerintah merevisi UU ITE dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi agar tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), filosofi UU ITE adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam transaksi elektronik dan pengaturan perlindungan pendapat masyarakat di media sosial. (*)

Baca juga :   BRIN Perlu Tingkatkan Koordinasi dengan Kemendikbud terkait ‘Heritage Impact Assessment’ Borobudur
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264