Klik NewsPolitik

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Cabut RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI sepakat mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (09/03/2021).

“Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (09/03/2021).

Pencabutan tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

“Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna,” ujar Yasonna.

Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka penyempurnaan legislasi nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU 2020—2024 menyetujui untuk menyepakati empat poin.

Pertama, RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Poin kedua, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh anggota DPR menjadi usulan Badan Legislasi.

Ketiga, jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU. Terakhir, jumlah perubahan Prolegnas RUU 2020—2024 sebanyak 246 RUU. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264