Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.
Pengunduran diri Ari Kuncoro itu diumumkan oleh BRI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (22/07/2021).
Sebelumnya, Ari Kuncoro ramai diperbincangkan publik setelah namanya terungkap menjabat Wakil Komisaris Utama di BRI.
Padahal, dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan BUMN atau BUMD.
Aturan tersebut kemudian berubah dengan terbitnya PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam aturan terbaru itu, rangkap jabatan rektor di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. (*)