Klik NewsPolitik

Presiden Jokowi Ajukan Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Gantikan Idham Azis

Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Nama Listyo Sigit telah diterima DPR RI melalui Surat Presiden bernomor: R-02/Pres/01/2021 yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/01/2021).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/01/2021).

Dia mengatakan, pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Baca juga :   Bertemu Tony Blair, Presiden Jokowi Bahas Investasi Energi dan Percepatan Transformasi Digital

Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau “fit and proper test”.

“Hasil ‘fit and proper test’ di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” katanya.

Proses itu menurut dia akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI.

Dia mengatakan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *