HeadlineHukum-KriminalKlik News

Polres Enrekang Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wasit di Liga 3

Polres Enrekang menetapkan enam pemain klub liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

Enam pemain tersebut adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.

Dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

“Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian,” kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dalam keterangan pada Minggu (26/12/2021).

Sebelumnya telah terjadi pengeroyokan wasit Romi Daeng Rewa dalam pertandingan antara Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12/2021).

Akibat kejadian itu, Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.

Menanggapi langkah Polres Enrekang itu, PSSI berharap hal tersebut menjadi pelajaran dan memberikan efek jera kepada para pemain.

“Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan,” ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi pada Senin (27/12/2021).

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,486

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *