Politik

Sesuai Rekomendasi KASN, Menag Diminta Batalkan Kelulusan Calon Kepala Kemenag Jatim & Inspektorat Wilayah IV

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diminta membatalkan kelulusan calon Kepala Kemenag Jatim dan calon Inspektorat Wilayah IV. Pasalnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan ketidaksesuaian persyaratan oleh kedua calon tersebut.

 

Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK), M Kamaludin dalam pernyataannya pada media menyatakan bahwa dua calon yang direkomendasikan KASN agar dilakukan pembatalan adalah Haris Hasanudin dalam seleksi Kepala Kemanag Jatim dan pencalonan Anshori sebagai Inspektur Wilayah IV.

Ketua KASN Sofian Effendi, melalui Surat Nomor B-342/KASN/1/2019 tanggal 29 Januari 2019 merekomendasikan kepada Menteri Agama RI untuk membatalkan kelulusan Haris Hasanudin dan Anshori dari tahap akhir seleksi calon Kepala Kemenag Jatim dan Calon Inspektorat Wilayah IV.

Dalam surat berisi rekomendasi tersebut, KASN menemukan ketidaksesuaian persyaratan kedua nama tersebut. Syarat yang dimaksud, yakni tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

“Sedangkan dua ASN atas nama Anshori dan Haris Hasanudin pernah terkena hukuman disilpin sedang,” kata Sofian Effendi dalam suratnya.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa Anshori dan Haris Hasanudin terkena hukuman penundaan pangkat dan penundaan gaji selama setahun yang dijatuhkan pada tahun 2016, sehingga belum tercatat lima tahun.

Haris Hasanudin dijatuhi hukuman penundaan pangkat selama satu tahun melalui Keputusan Menteri Agama RI nomor B.II/3/PKP.1/10842 tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Nur Syam atas nama Menteri Agama.

Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 pada Pasal 7 ayat 3 huruf b disebutkan bahwa hukuman disiplin sedang diantaranya berupa penundaan kenaikan pangkar selama 1 (satu) tahun.

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Saudara Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar membatalkan kelulusan kedua ASN tersebut di tahap akhir seleksi terbuka ini” tegas Sofian Effendi melalui surat tersebut.

Dalam surat itu juga, KASN memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Menteri Agama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi KASN tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 5/2014 tentang ASN.

Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK) M Kamaludin menyatakan agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin segera melaksanakan rekomendasi KASN tersebut. Jika tidak melaksanakan, maka Menag melanggar hukum dan bisa digugat ke PTUN jika tetap meloloskan dua orang tersebut.

“Ini demi keadilan hukum. Selama ini citra Menag di publik sudah bagus jangan rusak gara-gara hal ini,” kata Kamaludin.

Pihaknya menduga ada oknum tertentu yang berusaha meloloskan dua orang bermasalah tersebut. Diantaranya dengan berusaha menutup-nutupi kasus ini. Bahkan, pihaknya curiga ada kekuatan lain di Jatim yang berusaha memuluskan skenario jahat ini.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 680

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *