Hukum-KriminalKlik News

Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Usai Pemeriksaan

Polda Metro Jaya langsung menahan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah melakukan pemeriksaan  di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang Ditreskrimun Polda Metro Jaya, HRS terlihat telah mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

HRS akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa HRS akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

“Nanti kami periksa dengan status sebagai tersangka,” kata Yusri, Sabtu (12/12/2020).

HRS datang ke Polda Metro Jaya sebagaimana janjinya yang disampaikan dalam video yang diunggah di akun Youtube Front TV, Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Ia menyatakan akan datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh pengacaranya.

“Insyaallah, besok Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata HRS.

HRS sempat dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kerumunan yang ditimbulkan dalam acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab dan Maulid Nabi.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Dalam dua kesempatan pemanggilan tersebut, HRS belum sekalipun hadir di Polda Metro Jaya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *