Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jaringan internasional
Dua orang itu ditangkap di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020), dengan barang bukti sabu seberat 201 kilogram.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.
“Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini,” ucap Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Hendro menuturkan jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba. (*)