Klik NewsSosial Budaya

Perketat Protokol Kesehatan Selama Liburan, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Bagi Pelaku Perjalanan

Satuan Tugas Covid-19 terus berupaya mencegah kerumunan dan memperketat protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Upaya itu dituangkan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pengalaman tiga liburan sebelumnya telah memicu peningkatan kasus Covid-19.

Oleh karena, pengaturan dalam bentuk SE ini merupakan hal yang penting untuk mendisiplinkan warga.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Beberapa aturan yang dimuat dalam SE diantaranya adalah kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan ke Pulau Bali melalui jalur udara.

Aturan lain yang termuat dalam SE adalah kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan ke Pulau Jawa dan di dalam Pulau Jawa dengan moda transportasi udara dan kereta api antar kota.

Baca juga :   Adang Darajatun Apresiasi Peran Aktif Kaum Perempuan Dalam Donor Darah

Sementara bagi pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” pungkas Wiku. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *