Klik NewsPolitik

Penting Untuk Lindungi Data Warga, Anggota DPR RI Ajak Pemerintah Selesaikan RUU PDP

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Menurut Sukamta kehadiran kehadiran UU tersebut sangat penting untuk melindungi data warga Indonesia.

Dia menekankan pentingnya keberadaan RUU tersebut untuk melindungi data rakyat Indonesia setelah kasus kebocoran data kembali terjadi yaitu data 2 juta pengguna BRI Life diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh “hacker” yang belum teridentifikasi.

“RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu (28/07/2021).

Dia menilai lembaga Pengawas Data Pribadi harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data.

Menurut dia, berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian namun sebuah badan atau komisi khusus.

“Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden,” ujarnya.

Baca juga :   BRIN Perlu Tingkatkan Koordinasi dengan Kemendikbud terkait ‘Heritage Impact Assessment’ Borobudur

Sukamta menjelaskan, posisi lembaga pengawas itu apabila bawah Kominfo akan memberikan beberapa kendala, pertama; perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo.

Kedua, menurut dia, apabila menyangkut data kementerian/lembaga, dan ketiga; apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementerian.

Politisi PKS itu menilai kalau lembaga PDP di bawah koordinasi Kominfo, maka dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan khususnya terkait keamanan siber, penipuan daring, dan penyebaran serta pengunaan data pribadi secara ilegal. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *