Klik News

Penting Atasi Kekosongan Regulasi, CENITS Dukung Langkah DPR RI Tuntaskan RUU EBT

Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok di DPR RI dirasa sangat penting untuk segera dituntaskan. Adanya RUU EBT itu merupakan upaya untuk mengatasi kekosongan regulasi aturan perundang-undangan saat ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU EBT yang diadakan oleh Universitas Diponegoro (UNDIP), Senin (25/02/2019).

Menurut Agus, Indonesia telah memiliki UU kelistrikan, UU Migas, dan UU Panas Bumi. Sehingga RUU EBT ini dinilai untuk melengkapu undang-undang yang telah ada.

”RUU EBT dirasa sangat penting karena terjadi kekosongan legislasi di atasnya dan dibawahnya, posisi RUU EBT berada di tengah-tengah,” kata Agus

Untuk itu, Agus menambahkan, harus ada kemauan politik yang sama antara DPR, pemerintah, pengusaha dan pengguna EBT. Apalagi pembahasan energi terbarukan ini berarti memikirkan kepentingan generasi mendatang.

“Pembahasan RUU EBT pada hari ini, merupakan kegiatan yang keren, karena dalam kacamata internasional, berbicara tentang EBT membicarakan masa depan,” tambah Agus.

Sementara itu Pendiri CENITS sekaligus pakar energi terbarukan, Soni Fahruri, bersepakat dengan pernyataan dari wakil DPR RI, Agus Hermanto yang menegaskan potensi energi terbarukan yang begitu besar namun belum optimal dimanfaatkan, sehingga perlu payung hukum yang kuat untuk mengisi kekosongan di level menengah dalam pengelolaan energi di Indonesia.

Kemudian, Soni menyampaikan bahwa komitmen dari semua pihak untuk memanfaatkan energi yang ramah lingkungan dan bermanfaat dalam jangka panjang perlu dilakukan percepatan.

“Inisiasi DPR RI untuk menyusun RUU EBT ini merupakan langkah positif agar kita memiliki komitmen bersama dalam melakukan akselerasi pemanfaatan energi terbarukan,” kata Soni

Lebih lanjut, Soni mengusulkan bahwa perlu ada perbaikan pengaturan dalam pengelolaan energi secara nasional.

“Apabila kita menilik dari energi yang bersumber dari fossil, masih terdapat subsidi. Namun tatkala kita menggunakan energi terbarukan, seolah-olah kita tidak diperbolehkan menggunakan subsidi, bahkan energi terbarukan diharapkan yang memberikan subsidi kepada energi fosil,” tambahnya.

Sedangan Kadiv Energi Baru dan Terbarukan PT. PLN (Persero), Budi Waluyo mengusulkan bahwa sesuai azas berkeadilan, kewajiban untuk membeli tenaga listrik EBTseharusnya tidak hanya kepada PLN, tapi diusulkan setiap PIUPTL terintegrasi memiliki kewajiban untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional di EBT.

“Kewajiban membeli tenaga listrik dari Badan Usaha EBT berlaku untuk seluruh PIUPTL terintegrasi,” kata Budi. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,267

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *