Klik NewsSosial Budaya

Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Dua Perusahaan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan dua kegiatan usaha yang diduga memproduksi bahan paracetamol yang menjadi penyebab pencemaran di wilayah perairan Jakarta Utara.

Dari hasil investigasi dan verifikasi, DLH DKI Jakarta menemukan PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kedua perusahaan sudah diberikan sanksi administratif karena kegiatan usahanya tidak taat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah.

“Kami mewajibkan dua perusahaan itu untuk menutup saluran outlet IPAL dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Asep menjelaskan, DLH DKI Jakarta akan melakukan monitoring pengawasan penataan sanksi administratif terhadap kedua perusahaan tersebut.

Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL.

Asep menambahkan, pengambilan sampel air limbah dan pemeriksaan laboratorium terhadap pemenuhan baku mutu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan/atau Usaha.

Baca juga :   Percepat Transisi Energi, PPSDM KEBTKE dan Pemprov DKI Jakarta Adakan Sinergitas

“Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *