EkonomiKlik News

Pembahasan Telah Selesai, RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan Segera Dikirim ke DPR

Tim Tripartit telah selesai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hasil dari pembahasan itu akan segera disampaikan ke DPR RI.

“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Hasil rumusan penyempurnaan ini segera disampaikan ke DPR,” kata Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu (02/08/2020).

Tim Tripartit yang terdiri dari pemerintah, unsur pengusaha seperti APINDO dan Kadin serta berbagai serikat buruh telah melakukan sembilan kali pertemuan dalam rentang 8 Juli-23 Juli 2020 untuk berdialog terkait klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Menaker menegaskan pembahasan dilakukan dalam suasana penuh keakraban meski mengaku terjadi dinamika dalam proses pembahasan yang memberikan warna tersebut.

“Perbedaan pendapat adalah soal biasa dalam pembahasan. Ini mencerminkan tidak ada kekangan dari pihak manapun karena semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan. Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota Tim,” kata Menaker.

Baca juga :   DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA

Ida mengakui tidak semua materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Tapi, pemerintah telah mencatat berbagai masukan yang bersifat membangun selama pembahasan dan berbagai pandangan itu akan menjadi pertimbangan dalam usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja.

Pemerintah, kata dia, akan mendalami dan mencermati kembali masukan-masukan dari tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.

Proses selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan hasil pembahasan Tim Tripartit kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan kemudian akan diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *